Ada Kejanggalan dalam Kematian DA, Komisi VI DPRD Balikpapan Minta RS Medika Utama Manggar Dievaluasi

Kamis 09-11-2023,20:14 WIB
Reporter : Suhardi
Editor : Hariyadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Suriani terus menyorot pelayanan di RS Medika Utama Manggar. Sebab, ada kejanggalan dalam kematian pasien berinisial DA (16).

Dalam wawancara, Suriani menyebut, dokter yang menangani pasien pernah tercatat bermasalah pada 2013 silam, dengan kasus yang sama.

"Itu juga dokter yang sama, ditangkap tahun 2013 di Manado. Kurang lebih kejadian yang sama," kata Suriani, Kamis, (9/11/2023).

Menurutnya, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan mesti melakukan penelusuran agar dokter yang bermasalah tidak diberi izin praktek.

Ia sampaikan, DKK Balikpapan telah menerima laporan dari DPRD Balikpapan terkait pelayanan di RS Medika Utama Manggar.

"Jangan dibiarkan seperti itu, karena kejadiannya berulang-ulang. Paling tidak dokternya diganti, dokternya tidak boleh praktek, dicabut ijinnya," jelasnya.

"Mestinya harus dicek betul-betul, jangan karena kita kekurangan dokter kita harus ambil dokter ini. Harusnya pernah dilihat masa lalunya seperti, ini kasusnya apa," sambungnya.

Menurutnya, warga Balikpapan sering mengeluhkan pelayanan di RS Medika Utama Manggar.

Komisi IV DPRD Balikpapan sebelumnya juga telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan akan memberikan rekomendasi kepada DKK dan Pemkot Balikpapan.

"Sudah mau dievaluasi sama dinas kesehatan kota, karena itu juga swasta. Kita juga gak bisa terlalu dalam. Kita sebagai dewan tengah-tengah, memfasilitasi. Kita masih membahas kajian ini dulu," jelasnya.

Terpisah, Humas RS Medika Utama Manggar, enggan menyebutkan penyebab meninggalnya DA. Menurutnya, pihaknya telah melakukan upaya optimal untuk menolong DA.

"Mohon maaf kami tidak dapat menyampaikan hal tersebut, ada dokter nantinya yang akan menjawab. Selain itu terkait hasil rekam medis itu ada regulasi yang mengatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 Tahun 2022, pada pasal 33 dan 34 tentang Rekam Medis. Di situ ada ketentuan bahwa untuk membuka hasil rekam medis harus mendapat persetujuan dari pihak keluarga pasien," terang Masruri.

Kategori :