Respon Santai Dipecat dari MK, Anwar Usman : Jabatan Milik Allah

Rabu 08-11-2023,12:37 WIB
Editor : Tri Romadhani

Ketua  Mahkamah Konstitusi (MK)  Anwar Usman telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat oleh Majelis Kehormatan  Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dengan penilaian demikian, MKMK menjatuhkan sanksi etik kepada Anwar Usman dipecat secara tidak hormat sebagai  Ketua MK. Atas sanksi pemecatan itu, Anwar Usman saat ditanya wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023, menjawab santai.

"Ya iya lah (menerima), jabatan Milik Allah," ujar Anwar.

Meski nantinya tanpa menjabat sebagai ketua MK, dirinya tetap menjalankan tugasnya sebagai hakim MK sebaik-baiknya. Seperti mengawal sidang yang dilaksanakan hari ini, Rabu 8 November 2023, terkait syarat usia capres-cawapres. Sidang kali ini digelar untuk permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atas nama Brahma Aryana.

"Hari ini disidang, sesuai amar  putusan," katanya.

Anwar Usman diketahui menjadi salah satu hakim terlapor dalam sidang MKMK sebelumnya. Sidang MKMK yang dipimpin  Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK memutuskan atas tuntutan yang disampaikan oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya, bahwa Anwar Usman dipecat tidak hormat. MK juga diperintahkan melakukan pemilihan ketua dalam 2x24 jam. Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.

Jimly mengungkapkan,  Anwar Usman  terbukti melakukan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Meskipun telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Usman, namun terdapatnya perbedaan pendapat pada hakim MKMK. Adapun dissenting opinion tersebut datang dari Bintan R Saragih. Jimly juga mengungkapkan, MKMK tidak dapat mengubah  putusan dari MK yang telah dikeluarkan.

“MKMK tidak dapat menilai putusan MK, untuk itu nantinya jika ingin merubah putusan tersebut, maka harus ada putusan revisi yang dibuat oleh MK sendiri,” papar Jimly.

Kategori :