Parpol Enggan Buka Riwayat Caleg, KPU Layangkan Surat

Rabu 08-11-2023,07:00 WIB
Editor : Hariyadi

NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 30 persen dari 9.917 caleg DPR dalam DCT (daftar calon tetap) enggan membuka daftar riwayat hidupnya.

Artinya, terdapat 2.965 caleg DPR dari 18 parpol Pemilu 2024 tidak mau riwayat hidupnya diakses oleh publik.

KPU RI kemudian melayangkan surat kepada parpol peserta Pemilu 2024. Surat tersebut, berisi permintaan izin membuka daftar riwayat hidup para caleg DPR RI kepada publik.

BACA JUGA: Anwar Usman tak Bisa Banding, MKMK tak Mau Hakim Berpolitik

"KPU berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau prof caleg dalam DCT. Pada 4 November 2023 bersamaan dengan DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangan persnya, Selasa (7/11/2023).

Idham mengatakan, KPU beberapa kali membahas persoalan daftar riwayat hidup para caleg dengan parpol. Pembahasan itu, dilakukan secara langsung dengan pihak parpol.

"Pasal 17 huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan," ucap Idham.

Oleh sebab itu, Idham menegaskan, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT bisa dipublikasikan jika sudah mengantongi izin parpol.

Dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr, sekitar 70 persen caleg DPR bersedia sepenuhnya dibuka daftar riwayat hidup.

Ada 2 parpol yang para caleg nya tidak mempublikasikan riwayat hidup yakni, Golkar dan PSI.

Atas dasar itulah, KPU meminta izin kepada parpol Pemilu 2024.

 

 

 

Kategori :