NOMORSATUKALTIM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan antara Israel dan Palestina di Gaza, pada Jumat (27/10), waktu New York, AS.
Melalui resolusi tersebut PBB menyerukan gencatan senjata kemanusiaan secepatnya, berjangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian perang antar dua kubu berkonflik.
PBB juga menuntut penyediaan berbagai barang dan layanan esensial bagi warga sipil di seluruh Jalur Gaza yang cepat berkelanjutan, memadai, dan tanpa hambatan. Bahkan tidak terbatas pada air, makanan, pasokan medis, bahan bakar, dan listrik.
PBB juga menyerukan kepada dua kubu berkonflik agar segera membuka akses kemanusiaan, sepenuhnya, berkelanjutan, aman, dan tanpa hambatan ke Gaza.
Resolusi tersebut disahkan dengan 120 suara mendukung, 14 suara menolak, dan 45 suara abstain.
Sebelumnya, sebuah amandemen terhadap draf resolusi yang diajukan oleh Kanada, gagal disahkan karena tidak mendapatkan dukungan dari dua pertiga mayoritas suara.
Amandemen itu mengecam serangan 7 Oktober terhadap Israel dan penyanderaan yang dilakukan oleh Hamas, serta menyerukan pembebasan para sandera.
Dalam penjelasannya sebelum pemungutan suara, Duta Besar Pakistan untuk PBB Munir Akram mengatakan bahwa draf Yordania tidak secara eksplisit mengutuk Israel atas kekejamannya di Gaza.
Karena itu, amandemen Kanada tersebut dapat menyebabkan resolusi menjadi tidak seimbang dan tidak adil. Akram juga menunjukkan bahwa draf Yordania berisi kalimat mengenai pembebasan sandera.