Paser, NOMORSATUKALTIM - Ketua I Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Kaltim, Kasrani memastikan bahwa pemerintah tetap menghapus pegawai honorer pada November mendatang.
Sebagai gantinya, akan diluncurkan status baru yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
"Status tersebut adalah P3K atau istilahnya PNS part time," katanya, Kamis (26/10/2023).
Ia mengatakan, penghapusan itu dituangkan dalam rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam revisi undang-undang ini pemerintah membuka status baru ASN.
"Semula (ASN) hanya terdiri dari dua unsur yakni PNS dan P3K, menjadi tiga unsur. Yaitu PNS, P3K, dan P3K paruh waktu," sebutnya.
Dalam penerimaan PPPK tahun ini, Kasrani mendesak pemerintah agar guru kontrak atau honorer mendapat prioritas dalam pengangkatan. Dengan catatan harus mempertimbangkan usia dan masa kerja.
"Sehingga tidak terjadi permasalahan di lapangan. Harus ada penambahan persyaratan dalam sistem penerimaan P3K yang menyangkut usia dan masa kerja, sebagai bahan pertimbangan utama," terangnya.
Dalam penilaian Kasrani, perjuangan guru honorer selama ini sudah sangat luar biasa dalam mewujudkan generasi yang cerdas dan berpendidikan. Sudah sepatutnya mereka diberikan penghargaan dengan cara memberikan prioritas sebagai tenaga PPPK.
"Tentunya dengan masuk sebagai P3K akan meningkatkan profesionalismenya sebagai guru," jelasnya.
Ia berpesan kepada guru honorer agar mempersiapkan diri sebelum mengikuti proses seleksi atau tes. Sebagaimana para CASN yang berkompetisi untuk masuk ke pemerintahan.
“Insya Allah semuanya akan menjadi P3K secara bertahap," harap Kasrani.