Kemudian AS dan FT langsung digiring ke Mapolres Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pengakuan FT, ganja itu ia beli dari luar daerah dan dikirim melalui ekspedisi darat.
“Saat ini keduanya sudah kita tahan dan ditetapkan tersangka. Bahkan FT merupakan residivis kasus yang sama,” pungkasnya. (Aji Seftian/ Faton)