Dalih KPK Jemput Paksa SYL

Jumat 13-10-2023,05:00 WIB
Editor : Rudi Agung

NOMORSATUKALTIM – Di luar dugaan semua pihak, KPK menjemput paksa tersangka kasus korupsi di mantan Menterian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. SYL dijemput paksa pada Kamis, (12/10/2023).

Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan KPK menjemput paksa SYL lantaran pihaknya khawatir yang tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Menurut Ali saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri.

Selain itu, lanjut Ali Fikri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti.

“Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," papar Ali.

Ia menjelaskan penangkapan SYL telah melewati pelbagai prosedur. Mulai dari pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan itu.

"Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan," sambungnya.

Ia mengatakan KPK telah mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadir SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakuka analisis.

"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis," tuturnya. (*)

Kategori :