NOMORSATUKALTIM – Di luar dugaan semua pihak, KPK menjemput paksa tersangka kasus korupsi di mantan Menterian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. SYL dijemput paksa pada Kamis, (12/10/2023).
Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan KPK menjemput paksa SYL lantaran pihaknya khawatir yang tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Menurut Ali saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri. Selain itu, lanjut Ali Fikri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti. “Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," papar Ali. Ia menjelaskan penangkapan SYL telah melewati pelbagai prosedur. Mulai dari pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan itu. "Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan," sambungnya. Ia mengatakan KPK telah mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadir SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakuka analisis. "Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis," tuturnya. (*)Dalih KPK Jemput Paksa SYL
Jumat 13-10-2023,05:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Rabu 29-04-2026,17:30 WIB
Kutim Dapat Rapor Merah dari KPK, Skor MCSP 2025 Merosot, Begini Kata Bupati
Rabu 15-04-2026,22:07 WIB
KPK Ingatkan BGN Soal Pengadaan 25.644 Motor Listrik Itu Rawan Korupsi
Minggu 12-04-2026,12:00 WIB
KPK Tegaskan Larangan Kepala Daerah Gunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
Jumat 10-04-2026,22:00 WIB
4 Pegawai Gadungan KPK Peras Anggota DPR RI, Modus Bisa Atur Perkara
Jumat 03-04-2026,17:08 WIB
Rencana Pengadaan Mobil Dinas Oleh Pemkab Mahulu Diklaim Sudah Sesuai Aturan
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 5 Mei 2026, BMKG Terbitkan Peringatan Dini!
Selasa 05-05-2026,14:15 WIB
PAN Kaltim Tiba-Tiba Batal Gunakan Hak Angket Terhadap Gubernur, Kenapa?
Selasa 05-05-2026,08:01 WIB
6 Fraksi DPRD Kaltim Sepakati Usulan Hak Angket, Minus Partai Golkar
Selasa 05-05-2026,13:06 WIB
Tangis Korban Dugaan Penipuan Rp 20 Miliar Pecah di Sidang, Mengaku dapat Ancaman
Selasa 05-05-2026,14:49 WIB
Pemprov Kaltim Klarifikasi Pengadaan Anggaran Laundry Kepala Daerah Rp 450 Juta
Terkini
Selasa 05-05-2026,22:40 WIB
Fasilitas Penyandang Disabilitas di Tempat Pelayanan Publik Mahulu Minim
Selasa 05-05-2026,22:15 WIB
Bedah Rumah di Kaltim Dikebut 3 Bulan, Menteri PKP Targetkan 3.000 Unit
Selasa 05-05-2026,21:50 WIB
Penataan Pedagang Ikan di Tanjung Batu Mulai Terlihat, TPI Resmi Jadi Pusat Distribusi
Selasa 05-05-2026,21:25 WIB
Lebih 1.000 Guru Honorer di Kutim Tak Terdata, BKPSDM: Tak Ada Laporan Saat Penerimaan
Selasa 05-05-2026,21:00 WIB