NOMORSATUKALTIM – Di luar dugaan semua pihak, KPK menjemput paksa tersangka kasus korupsi di mantan Menterian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. SYL dijemput paksa pada Kamis, (12/10/2023).
Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan KPK menjemput paksa SYL lantaran pihaknya khawatir yang tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Menurut Ali saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri. Selain itu, lanjut Ali Fikri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti. “Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," papar Ali. Ia menjelaskan penangkapan SYL telah melewati pelbagai prosedur. Mulai dari pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan itu. "Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan," sambungnya. Ia mengatakan KPK telah mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadir SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakuka analisis. "Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis," tuturnya. (*)Dalih KPK Jemput Paksa SYL
Jumat 13-10-2023,05:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Jumat 23-10-2026,22:00 WIB
Dua Kali Mangkir dari Pemanggilan, KPK Evaluasi Langkah Hukum Pemeriksaan Nusron Wahid
Sabtu 17-10-2026,09:30 WIB
Bayar Utang Pilkada dengan Uang Korupsi, Bupati Klaten Diciduk KPK
Sabtu 17-10-2026,07:01 WIB
Kasus Korupsi BNPB Seret Nama Prajurit Aktif, KPK Berencana Surati Panglima TNI
Rabu 14-10-2026,10:31 WIB
Urusan Bencana Tidak Luput dari Korupsi, KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT BNPB
Rabu 07-10-2026,21:00 WIB
Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK, Kuasa Hukum: Bukan Dokumen Baru
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,09:01 WIB
Sekap dan Lecehkan Rekan Kerja di Toilet, Pegawai Toko Vape di Samarinda Ditangkap
Jumat 23-10-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 23 Oktober 2026, Suhu Maksimum Capai 34 Derajat Celcius!
Jumat 23-10-2026,13:48 WIB
IHSG Menguat 0,60 % pada Pembukaan Pagi Ini, Lanjutkan Rebound Empat Hari Beruntun
Jumat 23-10-2026,10:01 WIB
Prabowo Sebut Perusahaan Asing Terkait Karhutla, Ada yang 19 Kali Melanggar
Jumat 23-10-2026,17:12 WIB
Audiensi Bersama Wamen Komdigi, Pemkab Berau Targetkan Persoalan Jaringan Tuntas 2029
Terkini
Jumat 23-10-2026,23:16 WIB
Sukseskan Program RT-Ku Terbaik, Pengurus RT di Desa Muara Ritan Diminta Buka Rekening Giro
Jumat 23-10-2026,23:00 WIB
Kejagung Bantah Motor Listrik yang Viral di Bekasi Merupakan Barang Bukti Korupsi MBG
Jumat 23-10-2026,22:30 WIB
Perkuat Intervensi Rupiah, Bank Indonesia Turunkan Giro Wajib Minimum Sebesar 2 Persen
Jumat 23-10-2026,22:22 WIB
Mudahkan Pengurus RT Sajikan Data, DPMD Kukar Buat Aplikasi Bestari
Jumat 23-10-2026,22:00 WIB