NOMORSATUKALTIM – Di luar dugaan semua pihak, KPK menjemput paksa tersangka kasus korupsi di mantan Menterian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. SYL dijemput paksa pada Kamis, (12/10/2023).
Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan KPK menjemput paksa SYL lantaran pihaknya khawatir yang tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Menurut Ali saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri. Selain itu, lanjut Ali Fikri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti. “Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," papar Ali. Ia menjelaskan penangkapan SYL telah melewati pelbagai prosedur. Mulai dari pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan itu. "Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan," sambungnya. Ia mengatakan KPK telah mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadir SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakuka analisis. "Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis," tuturnya. (*)Dalih KPK Jemput Paksa SYL
Jumat 13-10-2023,05:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Kamis 03-10-2024,07:00 WIB
KPK Membantah Ada Motif Politik di Balik Pengusutan Kasus IUP yang Menjerat Awang Faroek
Senin 30-09-2024,20:23 WIB
Buntut Kasus Gratifikasi IUP yang Melibatkan Eks Gubernur, 7 Orang Saksi Diperiksa di Kantor BPKP Kaltim
Sabtu 28-09-2024,15:39 WIB
Usut Tuntas Korupsi SDA di Kaltim dan Daerah Lain!
Sabtu 28-09-2024,07:51 WIB
KPK Punya Akun TikTok, Baru Diluncurkan Sudah Diikuti 13.500 Pengikut
Jumat 27-09-2024,08:01 WIB
Akhirnya KPK Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Suap Izin Tambang di Kaltim
Terpopuler
Kamis 03-10-2024,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim, 3 Oktober 2024, Cek di Sini!
Kamis 03-10-2024,11:30 WIB
Heboh 'Tuak, Beer, Wine' Dapat Sertifikat Halal, BPJPH Kemenag Beri Penjelasan
Kamis 03-10-2024,08:02 WIB
Justin Hubner Hilang dari Daftar 27 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong
Kamis 03-10-2024,10:00 WIB
Ditinggal Liputan, Rumah Wartawan di Desa Tapis Paser Diacak-acak Maling
Kamis 03-10-2024,12:01 WIB
Batas Terakhir Penurunan Atribut Paslon Sudah Lewat, Kok Masih Banyak di Kukar?
Terkini
Kamis 03-10-2024,23:34 WIB
DPRD Kukar Janji Perbaiki Fasilitas Rumah Ibadah di Dapil II
Kamis 03-10-2024,22:23 WIB
Penertiban APK Paslon Bukan Hanya Tanggung Jawab Bawaslu
Kamis 03-10-2024,22:00 WIB
Saat Harga Emas Naik, Nilai Tukar Rupiah Turun, Apa Penyebabnya?
Kamis 03-10-2024,21:23 WIB
Jabatan Kepala Diskan dan Kepala Disperkim Berau Baru Terisi Tahun Depan
Kamis 03-10-2024,20:53 WIB