Kontraktor Balikpapan Nilai Lelang Proyek Fisik Tidak Sehat

Jumat 08-09-2023,19:28 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Mekanisme lelang proyek fisik di lingkup Pemerintahan Kota Balikpapan tahun 2023 dikeluhkan kontraktor peserta lelang. Sebab, syaratnya kini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Perbedaan itu, seperti adanya tambahan surat dukungan pengelolaan lingkungan hidup atau DPLH dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota. Isinya, wajib melampirkan dokumen DPLH dari DLH Kota Balikpapan. Surat itu ditandatangani Kepala Dinas PU Balikpapan, Rita Latif.

Dari pemaparan kontraktor yang sering mengikuti tender LPSE Balikpapan, syarat ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Biasanya, DPLH memang menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen lelang. Namun, bisa dari dinas manapun yang terkait pengelolaan lingkungan, dikeluarkan dinas kota atau provinsi.

Pelaku usaha mencontohkan, pabrik produksi aspal dan produksi beton readymix harus memiliki izin Amdal dari DLH Balikpapan.

"Berlaku baru tahun ini, bertepatan momentum politik," ungkap kontraktor yang tak ingin disebut namanya, Jumat (8/9/2023).

Surat Penetapan Penambahan Persyaratan lelang, yang dinilai kontraktor bersifat subjektif. (Disway/ Adhi)

"Jadi persyaratan yang sekarang itu kebanyakan dikunci perizinan. Harus dikeluarkan dari DLH Kota Balikpapan. Misalkan yang kita punya dukungan bacing plan gak punya izin lingkungan dari DLH Balikpapan, tidak bisa ikut," ungkapnya.

Ia menduga tambahan syarat itu sengaja dibuat untuk memenangkan orang dekatnya pejabat tinggi pemerintahan.

Apalagi, syarat ini dikeluarkan dan ditandatangani Rita Latif. Kepala Dinas PU Balikpapan yang baru dilantik bulan April 2023 lalu. Rita dianggap punya hubungan kerabat dengan Wali Kota Balikpapan.

"Padahal Amdal dari OSS itu sudah ada tetapi yang diminta dari DLH Balikpapan. Persaingannya jadi tidak sehat," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas PU Balikpapan enggan menjawab tudingan itu. Rita mengarahkan langsung untuk mengkonfirmasinya kepada kepala bidang yang bersangkutan.

"Ngarut banget, kebutuhan itu oleh PPK bidang. Mau minta kejelasan, silahkan ke PPK," jawab Rita melalui pesan Whatsapp.

Kabid Bidang SDA PU Balikpapan, Jen Supriyanto, membantah syarat tambahan melampirkan dukungan DLH Balikpapan bersifat politis.

Menurutnya, syarat dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan instansi  Balikpapan akan lebih terjamin kualitasnya.

"Setiap pekerjaan itu bisa dipersyaratkan apa saja. Memudahkan dalam kegiatan. Secara teknis ada alasannya tidak serta merta," kata Jen melalui sambungan telepon.

Tags :
Kategori :

Terkait