Sungai Tercemar Limbah Perusahaan Sawit, Warga Sebut Pengawasan Dinas Lemah

Jumat 08-09-2023,19:23 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Adanya dugaan pencemaran lingkungan dari PT Saraswanti Sawit Mandiri di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau dikeluhkan masyarakat. Sebab, limbah pabrik kelapa sawit itu diduga mengandung lindi yang mencemari Sungai Kerang.

Adapun Sungai Kerang kerap dimanfaatkan warga dari empat desa. Yakni Desa Kerang Dayo, Kerang, Mengkudu dan Tempakan. Kondisi ini telah dialami beberapa bulan lamanya. Apalagi diperparah dengan banyak ikan mati dan tak laik dikonsumsi. Salah seorang warga Desa Kerang Dayo, Bakri mengungkapkan pengawasan dari dinas terkait lemah.

"Masa kami harus ke kementerian. Ya kami masih percaya dengan pemerintah daerah bisa mengatasi permasalah ini,"  kata Bakri saat hearing dengan DPRD, pihak perusahaan PT Saraswati Sawit Mandiri dan OPD terkait di ruang rapat Bappekat DPRD Paser, Kamis (7/9/2023).

Di tempat sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser, Achmad Safari mengatakan pencemaran yang cukup besar terjadi pada Juni lalu. Hal itu usai pihaknya bersama masyarakat melakukan peninjauan dugaan adanya pencemaran lingkungan.

"Beberapa spot yang sampai ke Sungai Kerang itu ada limbah Lindi dari tangkos (tandan kosong), banyak ikan yang mati," ucapnya.

Ia menyebut permasalahan ini bukan dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Melainkan adanya kolam ilegal, yang dibuat perusahaan untuk saluran limbah Lindi yang ada ditumpukan jangkos. "Jadi saluran itu rusak. Ya kami sebutnya kolam ilegal, bukan di IPAL-nya," terangnya.

Dengan adanya RDP ini dikatakannya akan memberikan penegasan kepada pihak perusahaan khususnya yang tertuang dalam berita acara pada 21 Agustus 2023 lalu, antara Pemkab Paser dan PT Saraswanti Sawit Mandiri.

"Ada beberapa hal yang ditegaskan, antara lain, menghilangkan sumber pencemaran itu, dan memberi kompensasi kepada masyarakat terdampak," urai Safari.

Terdapat lima poin dalam berita acara antara Pemkab Paser dan PT Saraswanti Sawit Mandiri di ruang rapat Telake Kantor Bupati Paser, Agustus lalu. Yakni, pihak PT Saraswanti Sawit Makmur berkomitmen untuk menghentikan sumber pencemaran tangkos dan air lindi dalam jangka waktu 60 hari.

Memastikan tidak ada lagi sumber pencemaran yang keluar dari wilayah PT. Saraswanti Sawit Makmur dalam jangka waktu satu hingga tiga pekan. Terhadap penanganan masyarakat yang terdampak, perusahaan akan menindaklanjuti daftar kebutuhan atau usulan dari kepala desa dan camat Batu Engau.

Kemudian segera melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan berupa tahapan pembersihan unsur pencemaran, remediasi, rehabilitasi, restorasi dan cara lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan pendampingan dari DLH, seperti memastikan tidak ada lindi dan sludge pada media lingkungan dan pengembalian populasi ikan di sungai

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi komitmen, maka perusahaan bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ditemui usai RDP, Mill Manajer PT Saraswanti Sawit Mandiri, Iken Wahyudi menegaskan pihaknya berkomitmen dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara.

"Sudah kita sampaikan bersama, bahwasanya berkomitmen akan melakukan pembenahan. Menyanggupi permintaan masyarakat. Komunikasi ini tetap berlanjut di kantor desa," sebut Iken.

Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser, Basri Mansyur menekan pihak perusahaan untuk menjalankan kesepakatannya dengan pemerintah daerah. Termasuk komitmen melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat terdampak.

"DLH untuk melakukan pengawasan secara intens kepada pihak perusahaan, bagaimana progres dari yang telah disepakati. Kemudian Pelaporan tiap pekan harus dilaporkan kepada DLH," tutur Politisi Partai Golkar itu.

Tags :
Kategori :

Terkait