Sekda Balikpapan Sebut Laporan MAKI soal Mutasi Pejabat Hanya Miskomunikasi

Rabu 06-09-2023,16:07 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia aka MAKI, soal kejanggalan proses mutasi sejumlah pejabat eselon II, ditanggapi Sekertaris Daerah Balikpapan, Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, laporan MAKI kepada Komisi Aparatur Sipil Negara hanya kesalahpahaman.

Pemkot Balikpapan juga telah diundang KASN dan mengklarifikasi apa yang dilaporkan MAKI.

Disampaikannya, yang dilakukan Pemkot Balikpapan sudah sesuai aturan, dan melewati beberapa pertimbangan.

"Misalnya kenapa belum dua tahun sudah di mutasi. Pada saat pandemi covid dulu boleh sebelum dua tahun," kata Muhaimin, di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2023).

"Kalau nunggu dua tahun kepala OPD tidak bagus, masa harus nunggu dua tahun baru diganti, kasian OPD nya," terangnya.

Muhaimin mengingatkan, jabatan Walikota Balikpapan saat ini tidak lima tahun seperti periode-periode sebelumnya.

Rahmad Mas'ud menjabat sebagai kepala daerah hanya sekitar 3.5 tahun.

Kata Muhaimin, kalau menunggu dua tahun untuk melakukan pergantian dan mutasi kepala dinas, dianggap tak akan mampu mengejar target dan program kerja Walikota Balikpapan.

"Yang prioritas juga harus dikebut, sehingga butuh kepala OPD yang memang siap untuk mengejar kinerja," ujar Sekda Balikpapan.

Muhaimin mengaku, otak atik jabatan kepala dinas dikoordinasikan dengan KASN.

Beberapa pertimbangan yang disampaikan Pemkot Balikpapan dipahami oleh pihak KASN.

"Bisa dipahami KASN, karena itu pada saat melakukan mutasi kita juga ijin ke KASN," klaim Muhaimin.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia telah melaporkan proses mutasi sejumlah pejabat eselon II di Balikpapan, ke pihak KASN.

MAKI menduga mutasi itu melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama dugaan pelanggaran Pasal 116 UU No. 5 tahun 2014, Pasal 132 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020.

Tags :
Kategori :

Terkait