Akademi Peduli Wadas: Negara Berdosa Hilangkan Hak Hidup Warga

Selasa 05-09-2023,17:36 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Dalam perkembangan terakhir, warga Wadas pejuang lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas aka Gempadewa, kembali mendapat tekanan.

Melalui rilis yang diterima redaksi pada Selasa (5/9/2023), Akademi Peduli Wadas, menjelaskan tekanan kepada Gempadewa awalnya berasal dari undangan kantor pertanahan, terkait musyawarah persetujuan pelepasan hak tanah untuk penambangan andesit. Undangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, melalui surat Nomor 2175 1/UND-33.06.AT.02.02/VIII/2023 tertanggal 29 Agustus 2023, digelar pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Poin dalam undangan menyatakan bahwa warga yang tidak hadir akan dianggap menerima bentuk dan besaran ganti kerugian. Di hari pertemuan, seakan tidak ada pilihan, warga Desa Wadas pejuang lingkungan berarak menuju Balai Desa Wadas untuk memenuhi undangan. Dikabarkan, pada hari yang sama juga puluhan polisi dari Polres Purworejo, Bintara Pembina Desa, dan sejumlah tentara mengepung Balai Desa Wadas.

Kehadiran warga, seakan bukan lagi musyawarah, tak ada opsi, termasuk untuk menolak bentuk dan besaran ganti kerugian. Semua merasakan terpaksa mengikuti prosedur yang ditentukan sepihak oleh pemerintah. Warga diwajibkan hadir. Bila warga tidak hadir, mereka dianggap setuju perihal pemberian ganti rugi

Padahal, warga menyatakan, tatkala musyawarah berlangsung, warga tetap saja dipaksa untuk menerima pemberian ganti rugi. Tidak ada ruang bagi warga untuk menolak.

Klaim sepihak Pemerintah tersebut, jelas bertentangan dengan kenyataan bahwa warga Wadas pejuang lingkungan penolak tambang masih konsisten menolak rencana penambangan. 

Pernyataan dari Akademisi Peduli Wadas, itu diwakili Dr. Rikardo Simarmata (Ketua Pusat Kajian Djojodigoeno FH UGM), Dr. Herdiansyah Hamzah (Ketua Pusat Studi Anti Korupsi FH UNMUL), Dr. Rina Mardiana (Dewan Penasehat Pusat Studi Agraria IPB dan Badan Pengembangan Kampus Berkelanjutan IPB), Dr. Dhia Al Uyun (Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dosen FH UB), dan Dr. Herlambang P. Wiratraman (Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM).

Dr. Herdiansyah Hamzah, delegasi Akademi Peduli Wadas dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menganggap ancaman konsinyasi sebagai cara kotor pemerintah untuk merampas tidak hanya tanah warga Wadas, tapi juga ruang hidup serta masa depan anak cucu mereka.

“Bahkan secara prinsip, metode konsinyasi tidak dikenal dalam rezim pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” ujarnya.

“Ini artinya, kami berpendapat, surat undangan yang dilayangkan beserta intimidasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum. Di tengah penolakan warga dan Izin Penetapan Lokasi yang telah habis, pemerintah terus memaksa warga menyerahkan tanahnya, melanjutkan proyek, dan terus menebarkan ancaman konsinyasi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pertama, Pasal 42 ayat (2) UU a quo menyebut konsinyasi hanya bisa dilakukan jika “penerima yang berhak” tidak diketahui keberadaannya, atau objek tanah sedang dalam perkara di pengadilan, masih dalam sengketa kepemilikan, diletakkan sita oleh pejabat berwenang, dan/atau masih menjadi jaminan bank.

“Dengan demikian, maka sikap warga Desa Wadas yang menolak pertambangan batuan andesit tersebut tidaklah memenuhi klausul persyaratan konsinyasi,” tegasnya.  Kedua, lanjut Herdiansyah, Pasal 10 UU a quo secara eksplisit menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tidak termasuk dalam objek peruntukan pembangunan untuk kepentingan umum.

“Artinya, kegiatan pertambangan bukanlah bagian dari objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Berdasarkan kedua alasan tersebut, maka upaya konsinyasi yang hendak dilakukan pemerintah, jelas adalah bentuk intimidasi yang bertujuan untuk merampas tanah dan ruang hidup warga Desa Wadas,” tegas Castro, sapaan karibnya.

Ia menekankan, mewakili para Akademisi Peduli Wadas, “Kami mengingatkan Pemerintah Republik Indonesia, termasuk jajaran pemerintah penyelenggara di lapangan, Pemda Jateng, Pemkab Purworejo, BPN/Kantor Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” ujarnya.  

Pertama, dari sisi hukum agraria, begitu mudah dan banyak dijumpai kecacatan yang terjadi dalam proses pengadaan tanah ataupun proses formal menuju pelepasan hak. Ini sekaligus membuktikan rezim hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum bisa dengan mudah menyalahgunakan hak warga negara untuk mendapatkan ruang hidup yang layak dan terhindar dari ancaman eksklusi atas dasar kepentingan umum.

Tags :
Kategori :

Terkait