Nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum, telah menutup masa tanggapan masyarakat atas nama-nama bakal calon yang telah didaftarkan ke KPU.
Masa tanggapan masyarakat sudah dimulai sejak 19 Agustus dan berakhir 28 Agustus 2023 lalu.
Masyarakat diminta memberi tanggapan kepada para bacaleg yang ada di Daftar Calon Sementara atau DCS.
Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferry mengatakan, tanggapan masyarakat Kota Balikpapan nihil. Tak ada komentar yang masuk ke KPU Balikpapan, tak ada pula saran atau kritik untuk menilai nama calon legislatif yang sudah terdaftar saat ini.
Ia menyampaikan, ada 650 DCS di Kota Balikpapan. Dengan rincian 399 keterwakilan laki-laki dan 251 mewakili perempuan dari 17 partai yang tercatat di KPU.
"Tidak ada tanggapan, baik melalui kanal di website maupun lainya, kami sudah memberikan kesempatan," kata Mega, Sabtu (2/9/2023).
Meski demikian, Komisioner KPU Balikpapan itu mengungkap, ada 63 berkas bacaleg yang harus memperbaiki berkas persyaratannya.
Dari 63 bacaleg, KPU Balikpapan meminta satu nama di antaranya untuk diganti. Penyebabnya, caleg itu eks narapidana dan belum memenuhi persyaratan.
"Untuk eks napi kan ada syarat khususnya jika ingin mencalonkan diri, itu tertera dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023," katanya.
Menilik aturan PKPU, aturan untuk eks napi tertera dalam pasal 11 poin G, berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Jadi stopnya diverifikasi administrator paska perbaikan, kemudian langsung diganti parpol, sebab kami anggap tidak masuk syarat," tandasnya.
Usai masa sanggah masyarakat ditutup, tanpa adanya tanggapan, KPU Balikpapan tinggal menunggu waktu untuk pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap. Rencananya pencermatan DCT dilakukan pada 3 November mendatang. (*)
Reporter: Adhi Suhardi