Sisa Empat Bulan, PT Fahreza Baru Teriak-teriak Utilitas dan Cari Kesalahan

Kamis 24-08-2023,19:00 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

PT Fahreza selaku kontraktor pelaksana proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, dilaporkan atas dugaan tindak pidana. Melakukan sejumlah pengrusakan fasilitas milik warga sekitar area proyek tersebut.

“Dengan laporan pidana itu, kami sangat berharap Polda Kaltim mengambil tindakan terhadap PT Fahreza sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ketua Peradi Balikpapan, Ardiansyah, pada Jumat (18/8/2023).

Peradi Balikpapan mendapat kuasa dari lima warga untuk melaporkan PT Fahreza ke Polda Kaltim.

Kelima warga itu, owner MS Glow H. Nanda Adi Surya, pemilik Global Sport Agus Sudimen, pemilik suplier bahan bangunan Fahmi Rizal. Kemudian pemilik perusahaan distributor makanan dan minuman Hendri Susanto, dan pengusaha bengkel mobil Nur Hidayah.

“Penghancuran atau pengrusakan ini akibat perencanaan yang tidak matang dan pelaksanaan yang tidak terkoordinasi. Perusakan pagar, jembatannya, keretakan bangunan, infrastruktur dan properti milik warga,” kata Ardiansyah.

Peradi Balikpapan menyebut, total kerugian yang diterima kelima korban pengrusakan lebih dari satu milar.

“Kerugian pelapor satu, sebesar Rp 545 juta, pelapor dua sebesar Rp 800 juta, pelapor tiga dan empat Rp 25 juta dan pelapor lima sebesar Rp 365 juta,” ungkap Ardiansyah. (*)

Reporter: Adhi Suhardi

Tags :
Kategori :

Terkait