Komisi III Tak Tahu Alasan Pansus DAS Ampal Belum Disetujui Ketua Parlemen

Sabtu 12-08-2023,15:52 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia agar Parlemen Balikpapan membentuk Pansus DAS Ampal, masih belum terwujud.

Pansus DAS Ampal sudah diusulkan, tinggal menunggu persetujuan Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh.

Ketua Komisi III Parlemen Balikpapan, Alwi Al Qadri membenarkan perihal itu.

Menurut Alwi, Komisi III sebenarnya telah lama mengajukan pembentukan Pansus DAS Ampal, namun tidak dapat ditindaklanjuti. Alasannya karena belum mendapat persetujuan pimpinan dewan.

Alwi menyebut usulan dibentuknya Pansus DAS Ampal sudah diajukan lebih dari tiga bulan lalu.

"3-5 bulan lalu, sudah lama banget kita usulkan cuma sampai sekarang belum. Saya tidak tahu pertimbangan Ketua DPRD itu seperti apa," katanya dari balik seluler, Sabtu (12/8/2023).

"Sudah kita pertanyakan pembuatan pansus, hanya saja kalau belum di acc kita tidak bisa apa-apa," tambahnya.

Alwi menilai, pembentukan Pansus DAS Ampal, akan jadi pintu masuk menelusuri carut marutnya mega proyek bernilai Rp 136 miliar itu.

Komisi III sudah menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol dan pengawasan. Mulai dari menggelar Rapat Dengar Pendapat, Sidak di lapangan sampai merekomendasikan pembentukan Pansus DAS Ampal.

Namun, belum adanya persetujuan ketua legislator Balikpapan, membuat kerja-kerja Komisi III belum bisa maksimal.

"Kalau Pansus kita bisa meneliti lebih lanjut, sampai sejauh mana progres dari awal tender sampai jadi pemenang. Sebenarnya kita ingin tahu saja tapi sampai sekarang belum ada respon dari Ketua DPRD," ujarnya.

"Jadi silahkan nanti tanya kepada ketua DPRD seperti apa," imbuhnya.

Segendang sepenarian.

Wakil Parlemen Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle sebelumnya juga mengklaim pihaknua telah melakukan pelbagai upaya sebagai fungsi pengawasannya. Aduan masyarakat sudah ditindaklanjuti.

Melakukan sidak ke Proyek DAS Ampal MT Haryono, mengundang pelbagai pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat. Hingga mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak kerja.

Tags :
Kategori :

Terkait