Kutim, nomorsatukaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) membagikan 1.500 bendera merah putih sebagai simbol persatuan dan kedaulatan bangsa.
Kegiatan dilakukan di Jalan Yos Sudarso 3, khususnya di pertigaan Jalan Yos Sudarso 3 (Pos Polisi Pendidikan). Dipimpin Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang didampingi beberapa kepala Perangkat Daerah, Ketua TP PKK Kabupaten Kutim, Siti Robiah, dan pengurus lainnya, Jumat (11/8/2023).
Ini bagian dari kegiatan nasional memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia (RI). Secara nasional gerakan ini menargetkan10 juta bendera merah putih yang dibagikan kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh negeri.
Wabup Kasmidi dan rombongan membagikan1.500 bendera itu kepada para pengguna jalan, baik motor maupun mobil yang melewati jalan jalur penghubung antar provinsi.
Kasmidi Bulang menjelaskan bahwa pembagian bendera ini adalah upaya untuk memupuk rasa patriotisme di kalangan masyarakat, menguatkan persatuan, dan mengingatkan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Semangat persatuan kita perlu diperkuat agar tidak mudah terpecah belah dan menjadi simbol integritas kita di dalam NKRI," katanya.
Menurut Wabup Kasmidi, makna kemerdekaan juga terkait dengan kontribusi positif masyarakat dalam mendorong perkembangan untuk diri sendiri, masyarakat dan negara.
Wabup Kasmidi juga mendorong masyarakat untuk meneladani semangat juang para pahlawan yang telah berjuang keras demi mencapai kemerdekaan.
"Kami (pemerintah) mengimbau masyarakat untuk lanjutkan dan teladani semangat juang para pahlawan dalam proses pembangunan, khususnya di wilayah Kabupaten Kutim, imbuhnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim, Muhammad Basuni, yang juga menjadi koordinator kegiatan ini, menjelaskan bahwa gerakan pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih adalah program yang digagas oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Politik dan PUM Kemendagri) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden melalui surat Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 400.10.1.1/1965/53 untuk memeriahkan HUT ke-78 RI dengan mengibarkan bendera merah putih di berbagai tempat,
"Baik itu rumah, kantor, toko, perusahaan, fasilitas umum, dan kendaraan bermotor roda dua maupun empat," ujarnya. (*/adv/kutim23_kominfo)