DAS Ampal Dilaporkan Ke KPK, Rahmad Mas’ud: Kalau Tak Terbukti yang Laporkan Bahaya

Kamis 10-08-2023,16:42 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud akhirnya angkat bicara, terkait proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal MT Haryono yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rahmad Mas'ud menilai, laporan

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke KPK sebagai hal yang biasa. Jika terbukti silakan  hukum yang memprosesnya.

"Oh biasa aja itu, laporkan aja. Kalau udah terbukti kan diproses, kalau tidak terbukti yang melaporkan bahaya juga," kata Rahmad Mas'ud, Rabu (9/8/2023).

Rahmad menyebut, kontrak PT Fahreza selaku kontraktor pelaksana, baru berakhir Desember tahun ini. Dan, tidak semudah itu melakukan pemutusan kontrak kerja.

"Tidak gampang, ada tahapan. Nanti kalau dia menuntut gimana, kontrak belum habis yang dituntut walikota nanti," imbuhnya.

Ia menegaskan telah berkoordinasi dengan pelbagai pihak terkait. Ada aturan dan regulasi yang harus dijalankan.

"Kita berusaha untuk yang terbaik, kalau usaha ini tidak maksimal ada aturan disitu. Bisa pemutusan langsung, habis masa kontrak tidak menyelesaikan ada namanya wanprestasi. Ndak usah repot," ungkapnya.

Sebelumnya, LSM MAKI telah melaporkan proyek penanganan banjir DAS Ampal ke KPK, dengan nomor 3231SKMAKIVI2023 tanggal 19 Juni 2023.

KPK juga merespon laporan MAKI melalui surat Nomor R/3529 PM.00.00/30-35/07/2023 tanggal 18 Juli 2023. KPK meminta MAKI melanjutkan dengan melengkapi data-data lainnya.

Pihak MAKI kemudian melengkapi data-data yang diminta KPK. Pihak KPK pun akan memeriksa laporan itu kembali.

Saat dihubungi media ini, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberi jawaban.

Bahwa, proyek multiyears senilai Rp 136 miliar, yang dikerjakan PT Fahreza Duta Perkasa masih akan ditelusuri lebih dahulu.

"Kami akan cek lebih dahulu," jawab Kabag KPK, Ali Fikri melalui pesan whatsapp, Senin (7/8)2023) lalu. (*/ Adhi)

Reporter: Adhi Suhardi

Tags :
Kategori :

Terkait