Diduga Tabrak Aturan, Proses Mutasi Pejabat Balikpapan Dilaporkan ke KASN

Rabu 09-08-2023,17:46 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Pasal 18 menyatakan, poin e. berstatus Pegawai Negeri Sipil; dan f. memenuhi syarat administrasi kepegawaian.

Namun Perwali 30/2016 yang masih diteken Rizal Effendi, diubah dengan Perwali 19/ 2022, yang diteken Rahmad Mas’ud dengan membolehkan dirut berasal dari luar PNS.

Seperti di Pasal 6 ayat (4), Pejabat Pengelola dan Pegawai berasal dari: a. pegawai negeri sipil; dan /atau b. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. (5), RSUD Beriman dapat mengangkat Pejabat Pengelola dan Pegawai selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari profesional lainnya.

Komaryono menilai proses mutasi pejabat dan pengangkatan direktur RSUD penuh kejanggalan. “Mutasi di Balikpapan rentan cacat hukum, produk yang dihasilkan bisa otomatis batal demi hukum. Jika ada keputusan penggunaan anggaran tapi cacat hukum, maka akan berdampak kerugian keuangan negara,” ingatnya.

Ia mengungkap selama ini kepala daerah lain tak habis pikir dengan proses mutasi di Balikpapan. “Teman-teman saya kepala daerah lain sampai terheran dengan mutasi di Balikpapan,” ujarnya. Komaryono mengingatkan agar Wali Kota Rahmad Mas’ud mengelola pemerintahan sesuai aturan negara dan perundangan yang berlaku.

“Bukan seperti memimpin perusahaan sendiri. Seenaknya saja. Ada aturan negara yang harus ditaati. Teman-teman kepala daerah lain, geleng-geleng kepala melihat mutasi Balikpapan. 'Gila Balikpapan', kata mereka. Kok berani sekali,” papar Komaryono.

Dalam proses mutasi juga perlu melalui sejumlah tahapan yang panjang. Termasuk dengan assesment atau uji kompetensi yang diajukan ke KASN, lalu setelah terpilih diajukan lagi. Bila mengikuti aturan yang berlaku, prosesnya panjang dan lama.

“Ini kan enggak. Langsung aja, seolah yang bukan bagian kelompoknya, disingkirkan. Kami sudah klarifikasi dan investigasi,” ujar Komaryono. Kasus serupa pernah terjadi di Lumajang, Jember dan Kebumen. Akhirnya KASN memberi rekomendasi agar pejabat yang baru dimutasi, dikembalikan ke asalnya karena prosesnya cacat hukum. Bahkan ada pejabat yang turun jabatan, dari eselon II kembali ke eselon III A.

Ia juga mengingatkan jika dalam proses mutasi ada temuan bukti KKN, maka bisa lebih ruwet urusannya. “Bisa panjang ke jalur hukum,” ingatnya.

Respon KASN yang menindak lanjuti laporan soal dugaan pelanggaran mutasi di Balikpapan. (Ist)

KASN Klarifikasi ke Balikpapan

Mengacu surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara aka KASN, bernomor B-2687/JP.01/07/2023, perihal tanggapan laporan dugaan pelanggaran mutasi di Balikpapan. Surat tersebut berisi empat poin.

Di antaranya pihak KSAN telah melakukan klarifikasi secara daring melalui aplikasi Zoom pada tanggal 15 Juni 2023 yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Balikpapan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Balikpapan.

Selanjutnya, KASN berencana untuk melakukan klarifikasi secara langsung/tatap muka dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Walikota Balikpapan dalam kesempatan pertama.

KASN mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran mutasi JPT di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.’

Informasi yang diterima media ini, klarifikasi langsung KASN secara tatap muka dengan pejabat dan Wali Kota Balikpapan, dilakukan sejak kemarin. Tanggal 8 Agustus klarifikasi dan investigasi Sekda dan Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, tanggal 9 Agustus melanjutkan klarifikasi Sekda dan Kepala BKPSDM Kota Balikpapan. Dan tanggal 10 Agustus klarifikasi/ pemeriksaan Walikota Balikpapan selaku PPK.

Namun saat dihubungi, pihak KASN masih belum bisa memberi keterangan resminya. (rap)

Tags :
Kategori :

Terkait