Nomorsatukaltim.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, melaporkan proses mutasi sejumlah pejabat eselon II di Balikpapan, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. MAKI menduga mutasi itu melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama dugaan pelanggaran Pasal 116 UU No. 5 tahun 2014, Pasal 132 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020.
Demikian disampaikan Sekjen MAKI, Komaryono, pada media ini, Rabu (9/8/2023). Media ini juga memperoleh dokumen pelaporan terkait dan jawaban dari KASN. Pihak MAKI melaporkan mutasi dan pelantikan Jabatan Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten, Staf Ahli maupun Sekretaris Dewan di Lingkungan Pemerintahan Kota Balikpapan.
MAKI meminta agar KASN bisa memberi teguran dan menindak tegas proses mutasi yang dinilai cacat hukum. “Pelanggaran yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Balikpapan telah melakukan mutasi beberapa Pejabat Tinggi yang menduduki Jabatan belum genap dua tahun,” jelasnya.
Di antaranya, lanjut Komaryono, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan dimutasi menjadi Kepala BPBD, belum 5 hari sudah dimutasi lagi menjadi Kepala Kesbangpol. Lalu, Kepala Dinas Pendidikan menjabat belum dua tahun sudah dimutasi sebagai Kepala BKPSDM. Kemudian Sekretaris Dewan menjabat belum dua tahun sudah dimutasi sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Begitu pula Asisten 3 menjabat belum dua tahun sudah dimutasi sebagai Asisten 2. “Dan masih ada beberapa Pejabat Tinggi lainnya yang dimutasi tidak sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Yang lebih parah, lanjut Komaryono, pergantian kepala dinas PU di tengah proyek DAS Ampal yang kontroversi dan belum tuntas. “Proyek multiyears lagi disorot publik, kok kepala dinasnya malah diganti. Ada apa ini?” tanyanya. Ia bilang pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen biasanya dipegang kepala dinas. Kalau diganti, lalu nanti ada masalah, siapa yang akan bertanggung jawab.
Selain itu, ia juga menyinggung soal pergantian Direktur RSUD Beriman, dr Irfansyah Fuadi, yang dilantik pada Maret silam. Kepemimpinan tersebut baru pertama kalinya berasal dari kalangan professional.
“Dirut RSUD itu masih saudaranya wali kota Balikpapan. Iya, A1 informasinya. Kasihan nakes, dokter-dokter ASN lain yang sudah merintis karir bertahun-tahun. Tiba-tiba ditelikung di tengah jalan,” tutur Komaryono. Dirut IF, masih saudara ipar dari Rahmad Mas’ud. Dengan kata lain, istri Dirut RSUD itu saudara kandung wali kota.
Selain mengangkat lingkaran orang dalam, MAKI menegaskan jika dirut RSUD itu berasal dari luar atau swasta, bukan ASN atau PNS. Pengangkatan dan pelantikan itu dengan mengubah Perwali, yang membolehkan pihak luar menjadi Dirut RSUD.
Perwali BLUD dengan kriteria bisa membuka direktur dari luar PNS. Untuk merekrut pihak dari luar ASN, dengan mengubah Perwali. BLUD boleh mengambil tenaga di luar ASN, dengan catatan jika tidak ada ASN lain yang berkompeten. “Masalahnya, masih banyak dokter ASN yang kapabel di Balikpapan. Kan kasihan mereka sudah meniti karir lama dari pemerintahan,” tegasnya.
Angkat Dirut RSUD dengan Ubah Perwali?
Media ini lantas mencoba membandingkan poin-poin di Perwali BLUD era Wali Kota Rizal Effendi dengan era Wali Kota era Rahmad. Di era Rizal, jabatan dirut RSUD harus dari PNS. Namun, di era sekarang diubah Rahmad Mas’ud. Yang membolehkan jabatan dirut dari luar PNS, termasuk kalangan professional.
Yakni, Perwali No. 19 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan. Perwali ini diteken Rahmad Mas’ud pada 1 September 2022.
Dengan begitu, Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rum ah Sakit Umum Daerah Balikpapan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Padahal dalam Perwali Nomor 30 tahun 2016, jabatan direktur hanya bisa dari PNS. Ini sesuai syarat untuk diangkat menjadi Dirut RSUD, yang mengacu Perwali ini, dalam Pasal 18, poin e dan f.