Samarinda, nomorsatukaltim.com - Selain penentuan klasifikasi jenis alat berat yang dikenakan pajak, juga jenis kendaraan off road dan sejenisnya perlu dimaksimalkan pungutan pajaknya.
Itu diungkapkan Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Sapto Setyo Pramono, usai konsultasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, belum lama ini.
"Tujuannya kami ingin tahu kendaraan alat berat apa saja yang memang bisa dikenakan pajak nantinya, sebagai pemasukan daerah," katanya Kamis (27/7/2023).
"Dan itu telah disampaikan oleh pihak Kemenkeu, apa saja yang bisa dikenakan pajak. Termasuk objek dan subjek jenis kendaraan alat berat, yang masuk dalam kategori," terangnya.
Menurut Sapto, untuk teknisnya nanti pemerintah pusat, tentu akan melakukan sinkronisasi antar lembaga, seperti Kemenkeu dengan Kementerian ESDM, khususnya menyangkut alat berat.
"Selain itu ada yang perlu dimaksimalkan, seperti kendaraan off road serta lainnya, termasuk alat berat milik warga, swasta atau alat berat pasca perizinan PKP2B berakhir," terangnya.
Sehingga, perihal mana saja yang boleh dipungut dan jenis-jenisnya, termasuk bahan bakarnya. Tentu secara aturan Pajak Alat Berat, murni dikelola pemerinta provinsi. (*/adv/dprdkaltim23)