Samarinda, nomorsatukaltim.com - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Mereka berkonsultasi membahas draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kunjungan ini dalam rangka untuk konsultasi akhir terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, Jumat (21/7/2023).
Ia mengatakan, setelah melakukan uji publik beberapa waktu yang lalu, maka draft Raperda harus segera disampaikan oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim kepada Kemendagri. Supaya bisa segera dibahas untuk kemudian ditetapkan dan Peraturan Gubernur (Pergub) bisa dibuat.
"Ini sebenarnya hanya masalah teknis saja. Kemudian ada harmonisasi lagi di Kemenkumham, yang kemudian dikhawatirkan justru bikin lama," ujar Tiyo.
Ia berharap agar Perda yang dinilai sangat penting tersebut, untuk segera disahkan dan ditetapkan.
"Harapannya tentu, Perda ini segera disahkan dan ditetapkan, karena Perda ini sangat penting," tegasnya.
Dalam kunjungannya, Pansus diterima Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, di ruang rapat Otda IV Kemendagri. (*/adv/dprdkaltim23)