Pansus PDRD Minta Pemerintah Beri Contoh dalam Membayar Pajak

Kamis 20-07-2023,21:59 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim terus berupaya menggali sumber-sumber potensi pendapatan daerah dari dua sektor tersebut: pajak dan retribusi daerah.

Sebelumnya, pansus melaksanakan rapat kerja dengan Ditlantas Polda Kaltim, Bapenda Kaltim, UPT Bapenda se-Kaltim dan BSDA kabupaten/kota.

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Sapto Setyo Pramono menegaskan, ada potensi rupiah yang menguap pada Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) alat berat dan kendaraan bermotor.

Menurutnya, ada ketidaksinkronan data terkait jumlah alat berat dan kendaraan bermotor. Baik yang dimiliki perusahaan maupun perseorangan. Pun tidak sinkron dalam data jumlah perusahaan tambang yang beroperasi.

Ketidaksinkronan data tersebut, kata Sapto, membuat provinsi Kaltim kehilangan potensi untuk mendapatkan PAD.

Guna mengatasi persoalan tersebut Politisi Golkar ini meminta  kepada Bapenda Kaltim dan Bapenda kabupaten/kota, Dinas ESDM, DPMPTSP, serta instansi terkait lainnya l, agar melakukan  koordinasi secara intens untuk pendataan bersama.

"Kalau datanya sudah sinkron baru nanti dipilah-pilah, yang kemudian masuk kategori mana pajaknya. Misalnya di PPU, banyak MBLB yang mau bayar pajak, tetapi terkendala perizinan, ini kemudian perlunya sinkronisasi termasuk bagaimana RTRW dan lainnya," katanya, Kamis (20/7/2023).

Terkait pendataan pertambangan, lanjut dia, setelah perizinan dikeluarkan pemerintah pusat, maka dinilai perlu untuk ke Dirjen Minerba dalam upaya sinkronisasi data perusahaan tambang di Kaltim.

Selain itu, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, agar menjadi panutan dalam taat pajak. Hal ini disampaikan Sapto mengingat banyaknya kendaraan plat merah yang tidak taat pajak.

Merujuk pada database Bapenda Kaltim Tahun 2022, terdapat 16.655 unit kendaraan dinas di Kaltim yang menunggak dengan nilai sekitar Rp 6 miliar. Padahal, instansi pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat.

"Khusus kendaraan plat merah wajib bayar pajak. Sudah murah kok gak bayar pajak. Keterangan dari Ditlantas Polda Kaltim tadi kendalanya setiap lima tahun bilang BPKB-nya hilang, ini kan gak masuk akal," tutupnya. (*/adv/dprdkaltim23)

Tags :
Kategori :

Terkait