Samarinda, nomorsatukaltim.com - Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) kabupaten/kota se-Provinsi Kaltim menyepakati adanya payung hukum untuk menyelamatkan dan memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan di masing-masing daerah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono saat memimpin rapat kerja Komisi II, dengan DPTPH Provinsi Kaltim dan DPTPH kabupaten/kota di Meeting Room Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (18/7/2023).
Ia meminta komitmen DPTPH untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah, tentang perlindungan pertanian berkelanjutan di masing-masing daerah agar tidak terus tergerus.
"Penyelamantan lahan pertanian merupakan tanggungjawab bersama, sebab itu segera ajukan raperdanya ke bupati/wali kota untuk segera dibahas dan disahkan bersama DPRD kabupaten/kota," jelas Tiyo.
Di tingkat provinsi telah ada Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kendati demikian hasilnya dinilai tidak maksimal, sehingga diperlukan perda di tingkat daerah. Sebab alih status lahan tidak dapat dihindari akibat laju pertumbuhan penduduk yang berimbas kepada pembangunan.
Di samping itu semakin maraknya pertambangan juga menjadi satu di antara faktor penting penyebab perubahan status lahan.
Merujuk kepada data DPTPH Kaltim, lahan pangan terus mengalami degradasi dari 56.500 hektare pada 2016, menjadi 39.000 hektare pada 2020. Artinya, ada puluhan ribu hektare lahan pangan yang beralih status.
"Kalau terus dibiarkan lama kelamaan lahan pangan akan habis. Ini membuat Kaltim akan menjadi ketergantungan dengan daerah lain dalam memenuhi kebutuhan pangan. Tidak ada kemandirian dan kedaulatan pangan. Ini yang tidak kita inginkan," pungkasnya. (*/adv/dprdkaltim23)