Pelaku Usaha Perikanan Keberatan Aturan Devisa Ekspor

Senin 17-07-2023,14:44 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Pengekspor industri perikanan mengaku keberatan terhadap kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022. PP itu mewajibkan penempatan pada rekening khusus dalam negeri minimal 30 persen dalam waktu paling singkat tiga bulan. Kebijakan tersebut dinilai bakal mengganggu arus kas pengekspor dan dinilai justru menghambat kegiatan ekspor. Menyikapi hal itu, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Budi Sulistyo, menjelaskan, kebijakan itu perubahan dari aturan sebelumnya yang diatur di PP Nomor 1 Tahun 2019. “Perubahan dimaksudkan memberi pengaturan komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia,” papar Budi, lewat keterangan resminya, dikutip Senin (17/7/2023). Budi berujar, ketentuan baru hanya berlaku bagi pengekspor dengan nilai ekspor paling sedikit 250 ribu dolar AS. Dengan kata lain, lanjutnya, kebijakan itu hanya berlaku bagi perusahaan atau eksportir besar. Pemerintah akan memberi insentif atas DHE yang ditempatkan pengekspor. Antara lain, berupa fasilitas perpajakan atas penghasillan, eksportir bereputasi baik, serta insentif lainnya yang ditetapkan  masing-masing kementerian terkait. “PP ini juga memberi peluang bagi eksportir untuk bisa menggunakan dana yang ditempatkan pada rekening khusus untuk pelbagai pembayaran,” tuturnya. Di antaranya, untuk bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan, dividen, dan keperluan lain dari penanaman modal. Aturan baru itu tidak berlaku atas ekspor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan di bidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas devisa. Selain itu, juga tidak berlaku untuk imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Eksportir yang tidak melaksanakan ketentuan terkait penempatan DHE SDA di atas, diberikan sanksi administratif. Yakni berupa penangguhan atas pelayanan ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” paparnya. Pada tahun 2023, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan ekspor perikanan Indonesia sebesar 7,66 miliar dolar AS. Selain itu, pertumbuhan produk domestik bruto juga ditargetkan mencapai 5-6 persen, konsumsi ikan mencapai 61,02 kg/kapita. Berikutnya produksi garam ditarget sebanyak 1,5 juta ton, nilai tukar nelayan mencapai 107-108, persentase kepatuhan pelaku usaha KP mencapai 97 persen. Dan penyelesaian penataan ruang dan rencana zonasi pesisir di 32 kawasan. “Kemudian, luas kawasan konservasi 29,1 juta hektare, pengelolaan, dan pemanfaatan WPP secara berkelanjutan di 11 WPP, proporsi tangkap jenis ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman, yakni 76 persen,” ujar Trenggono. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait