Nomorsatukaltim.com – Parlemen Kaltim menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra daerah, di Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (12/7/2023). Wakil Ketua Parlemen Provinsi Kaltim, Sigit Wibowo menjelaskan, Raperda uji publik ini kegiatan pansus tahap akhir. Sebelum nantinya ada konsultasi akhir dari Kementerian Dalam Negeri. "Tujuan Raperda tentang pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah lokal Kaltim. Meliputi bahasa Kutai, Paser, Dayak dan Berau," ucap Sigit. "Kalau tidak dilestarikan, seperti pendidikan dan pembinaannya, lambat laut akan hilang," sambungnya. Menurutnya, ke depan suku bangsa di Indonesia semua akan ada di Kaltim. Menyusul Kaltim akan menjadi wilayah pindahnya Ibu Kota Negara. Untuk itu, bahasa lokal akan tergerus bila tidak dilakukan pembinaan. Raperda pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra bertujuan untuk melestarikannya. Dimulai pendidikan usia dini. "Makanya melalui uji publik ini akan menjadi acuan, ada undang-undang dan peraturan pemerintah. Nantinya akan memunculkan Perda dan Perbup untuk teknisnya," kata Sigit. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim itu berharap, Raperda ini dapat ditopang semua kabupaten/kota. "Artinya, mendiskusikan bersama Dinas Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan, dan melaksanakan program pendidikan ini," ujarnya. Ketua Panitia Khusus Parlemen Kaltim, Veridiana Huraq Wang menjelaskan, Raperda tentang pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah adalah inisiatif DPRD Provinsi Kaltim. "Ini juga merupakan amanah konstitusi negara dalam pasal 32 Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945. Mengamanatkan Negera menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya Nasional," tandasnya. (*/ Adi) Reporter: Adhi Suhardi
Parlemen Kaltim Uji Publik Raperda Perlindungan Bahasa
Rabu 12-07-2023,17:11 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :