Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Paser 2022 Disetujui DPRD dengan Catatan

Selasa 11-07-2023,20:24 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

Paser, Nomorsatukaltim.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD dengan catatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser diberikan delapan rekomendasi atau masukan.

Rekomendasi ini disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Fatur Rahman. Adapun rekomendasi itu mulai dari rendahnya persentase penyerapan anggaran belanja daerah pada 2022, hanya sebesar 87,02 persen.

"Jumlah anggaran yang tidak terserap mencapai Rp 380 miliar," kata Fatur Rahman dalam paripurna hasil pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 di ruang Baling Seleloi, Selasa (11/7/2023).

DPRD menekankan Pemkab Paser untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap realisasi penyerapan anggaran secara berkala terhadap seluruh perangkat daerah.

Yakni dengan mengintensifkan Koordinasi dan Komunikasi melalui Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok), agar dapat diketahui dari awal permasalahan-permasalahan yang dihadapi perangkat daerah.

"Sehingga dapat dikaji pemecahan masalahnya sebagai upaya percepatan pembangunan daerah," imbuhnya.

Ia juga menyinggung mengenai realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) 2022 dibandingkan pada 2021 lalu. DPRD meminta Pemkab Paser untuk melakukan inovasi dalam rangka optimalisasi potensi pajak daerah dan retribusi daerah. Yaitu dengan membuat aplikasi secara online, sehingga proses perhitungan, pelaporan dan pembayaran pajak atau retribusi daerah dapat dilakukan secara daring.

"Juga perlu melaksanakan Intensifikasi dan ekstensifikasi retribusi daerah melalui kegiatan pendataan, melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak, serta menggencarkan sosialisasi melalui media cetak dan media sosial," sebut Fatur.

Terkait adanya perbedaan data anggaran dan realisasi yang ditampilkan dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dengan data anggaran dan realisasi yang disampaikan oleh perangkat daerah pada saat pembahasan Raperda, katanya hal ini selalu berulang setiap tahunnya.

"Untuk terlebih dahulu melakukan sinkronisasi, verifikasi dan validasi data anggaran dan realisasi dengan seluruh perangkat daerah sebelum dilakukan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD Paser," tuturnya.

Keterlambatan proses verifikasi kelompok penerima bantuan Alsintan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta kelompok penerima bantuan sarana prasarana perikanan tangkap di Dinas Perikanan, DPRD mendesak Pemkab untuk melakukan verifikasi lebih awal terhadap para kelompok penerima bantuan.

"Sehingga hal ini sebagai upaya dalam proses percepatan realisasi penyerapan anggaran," bebernya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Kabupaten Paser pada 2022 sebesar 8,80, ini menunjukkan bahwa rata-rata masyarakat di Kabupaten Paser tidak tamat SMP. Kemudian masih adanya sejumlah prasarana pendidikan berupa bangunan sekolah yang perlu dilakukan rehabilitasi berat.

"Kami meminta Disdikbud segera melakukan pendataan terhadap beberapa bangunan sekolah tersebut, serta selanjutnya direncanakan dan dianggarkan kegiatan rehabilitasinya pada Perubahan APBD 2023," ulasnya.

Rekomendasi ketujuh perihal dana bantuan langsung tunai daerah akibat inflasi yang belum disalurkan kepada masyarakat oleh Dinas Perikanan. Disebabkan adanya tumpang tindih data penerima di Dinas Sosial. Adapun masukan lainnya adanya beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur yang tidak dapat dilaksanakan DPUTR dikarenakan masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA).

"DPUTR untuk menginventarisir ruas-ruas jalan dan infrastruktur lainnya yang masuk dalam CA. Sehingga dapat segera dilakukan proses perjanjian kerjasama dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) dalam rangka pengelolaan kawasan CA, ini sebagai upaya percepatan pembangunan infrastruktur," terang Fatur.

Sementara itu, Bupati Paser Fahmi Fadli mengatakan rekomendasi yang disampaikan DPRD melalui Banggar, katanya akan berupaya secara sungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan terhadap program-program pembangunan sejak dari perencanaan sampai pada pertanggungjawaban.

"Dengan senantiasa tetap berorientasi pada ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang mengatur tata kelola keuangan, serta pengendalian intern dapat semakin baik," jelas Fahmi. (*)

Reporter: Achmad Syamsir Awal

Tags :
Kategori :

Terkait