Nomorsatukaltim.com – Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim mengingatkan para pengusaha perkebunan ihwal urgensi pengelolaan rencana pengelolaan dan pemantauan atau RPP pada lahan yang teridentifikasi sebagai area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT). Hal ini dalam rangka menyelamatkan keanekaragaman hayati atau ekosistem langka yang terancam punah. "Rencana pengelolaan dan pemantauan ini penting dilaksanakan agar pengelolaan lahan konservasi tinggi ini bisa tetap terjaga dan tidak terdegradasi," ujar Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Provinsi Kaltim, Asmirilda, Rabu (23/6/2023). Hal itu ia sampaikan saat Bimbingan teknis yang dihelat 21-22 Juni 2023 dengan dihadiri 40 delegasi pengusaha perkebunan di Kabupaten Kutai Timur. Sejumlah nara sumber di antaranya dari Disbun Katim, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kaltim, HCVRNI, Yayasan Konservasi Alam Nusantara serta perencanaan Proyek Pengelolaan dan Rehabilitasi Gambut-Lahan Basah di Kalimantan Timur atau GIZ Propeat. Asmirilda menjelaskan, pada Peraturan Gubernur Kaltim No. 12 Tahun 2021 tentang Kriteria Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi adalah lahan atau hamparan area yang memiliki nilai penting dan signifikan secara biologis, ekologis, sosial dan/atau kultural yang sangat penting baik pada tingkat tapak, daerah, nasional atau global dan bisa juga disebut "high conservation value" atau kawasan bernilai konservasi tinggi. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kaltim juga menerbitkan Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2021 tentang pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di area perkebunan. Dimana dalam pengelolaan ANKT area perkebunan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip keutuhan, keterpaduan, partisipatif, keberlanjutan/kelestarian, dan adaptif. Kriteria nilai konservasi tinggi (NKT) terdiri dari Kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati yang penting, kawasan bentang alam yang penting bagi dinamika ekologi secara alami, kawasan yang mempunyai ekosistem langka atau terancam punah. Asmirilda mengungkapkan, di wilayah Kutai Timur memiliki izin usaha perusahaan (IUP) kurang lebih 130 dengan luasan lahan yang dimiliki dan tertuang dalam tata ruang provinsi sekitar 881 ribu hektare dan komoditi perkebunan 483 ribu hektare. Ia mengatakan, pengelolaan ANKT pada area perkebunan bertujuan memulihkan areal yang rusak yaitu area yang mengalami penurunan dari sisi keberadaan dan fungsinya sebesar 50 persen nilai dari kondisi semula atau diukur pada saat proses identifikasi. "Pada prinsipnya pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah pembangunan perkebunan yang mengutamakan keselarasan dan keseimbangan tujuan produksi, ekonomi sosial dan lingkungan hidup dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan dan inklusif," jelasnya. Selain itu, untuk memelihara modal alam guna menyediakan jasa ekosistem, menciptakan kebutuhan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta mendorong perbaikan kualitas lingkungan hidup dan rendah emisi. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Disbun Kaltim, Harun menambahkan tujuan kegiatan bimtek untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha dan aparatur dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota dalam memahami pengelolaan dan pemantauan ANKT di Area perkebunan. Kemudian hasil dari bimtek nantinya dapat tersusunnya RPP-ANKT yang merupakan dokumen yang disusun oleh dinas atau pemegang IUP pada tingkat bentang alam atau tingkat izin yang berisikan rangkaian rencana pemeliharaan atau pemulihan serta pemantauan ANKT di dalam area yang menjadi tanggung jawabnya. (*/ Ant)
Disbun Kaltim Ingatkan Urgensi RPP
Rabu 21-06-2023,18:41 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :