Paser, Nomorsatukaltim.com - Sejak kembali diberlakukannya tilang manual pada 1 Juni lalu. Permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Paser mengalami kenaikan hingga 20 persen dalam sehari.
"Seiring dengan diterapkannya tilang manual ya ada peningkatan," kata Kasatlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo, Jumat (16/6/2023).
Dirinya menyebut sebelum pemberlakukan tilang manual dalam sehari permohonan pengurusan SIM rata-rata 30 pemohon. Namun saat ini mengalami kenaikan hingga 50 orang yang mengurus SIM.
"Ini baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru," sambungnya.
Diketahui pemberlakuan tilang manual ini dilakukan patroli mobile atau sistem hunting. Menyasar pengendara yang melanggar aturan dalam berkendara secara kasat mata. Dimana berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas (lakalantas).
Di antaranya pengendara yang sembari memainkan ponsel, menerobos traffic light, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, melawan arus dan tidak memakai helm saat berkendara.
"Jadi anggota saya dari Patwal sebanyak empat personel berkeliling setiap harinya, kadang dengan sepeda motor dan mobil patroli," tuturnya.
Diterapkannya tilang manual diungkapkan Hari Purnomo berefek dengan semakin meningkatnya kesadaran dalam berkendara. Pasalnya, selama dalam 2 pekan setelah kembali diberlakukan hanya 5 pengendara yang melanggar, khususnya pengendara yang melintas di jalan protokol.
"Anggota (personel) keliling dan memang jarang sekali ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Ya lima pengendara yang melanggar ini ada melawan arus hingga tak pakai helm," ungkapnya.
Minimnya angka pelanggaran lalu-lintas selain semakin meningkatnya kesadaran masyarakat, juga intensnya personel Satlantas Polres Paser melakukan sosialisasi perihal pemberlakuan tilang manual.
"Sebelum penerapan pemberlakukan tilang manual, kami satu bulan sebelumnya intens melakukan sosialisasi, supaya masyarakat tidak kaget. Kita minta saat berkendara melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan, serta tak melanggar aturan saat berkendara," pungkas Hari. (*)
Reporter: Achmad Syamsir Awal