Nomorsatukaltim.com – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan ketentuan terbaru bagi penumpang yang ingin naik pesawat terbang. Aturan terbaru itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Dalam SE itu, pelaku perjalanan dalam dan juga luar negeri diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika ia dalam keadaan sehat. Bahkan, Satgas juga tidak akan lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat sebagai syarat perjalananan. Daalam surat edaran terbaru, vaksinasi Covid-19 hanya sebatas anjuran, bukan lagi sebagai kewajiban. Meski tidak wajib, masyarakat dianjurkan tetap melakukan vaksinasi sampai booster kedua atau dosis keempat. Ini dikhususkan bagi mereka yang punya risiko tinggi terhadap penularan Covid-19. Pihak pengelola serta operator fasilitas transportasi dianjurkan agar tetap melakukan perlindungan terhadap masyarakat lewat upaya preventif serta promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, operator transportasi juga dianjutkan agar tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, serta penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk dapat mengendalikan penularan Covid-19. Berikut aturan terbaru untuk para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, termasuk syarat naik pesawat, mengacu SE Satgas Covid No. 1/2023. Syarat Terbaru Naik Pesawat Per 12 Juni 2023, yakni: Tidak diwajibkan tapi dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19. Diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik. Dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika mereka telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. Bagi orang yang sedang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang agar mencegah terjadinya penularan Covid-19. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi. (*)
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Bebas Masker dan Vaksin
Rabu 14-06-2023,19:16 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 13 Maret 2026, Cek di Sini!
Jumat 13-03-2026,07:00 WIB
10 Usulan Pemekaran Desa di Kutim Disetujui Kemendagri, Satu Desa Terkendala Batas
Jumat 13-03-2026,10:00 WIB
Usia 24 Tahun, Kemiskinan di PPU Turun di Tengah Transisi IKN
Jumat 13-03-2026,09:30 WIB
Pemkab Kutai Barat Dorong Penguatan Peran Bankaltimtara untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
Jumat 13-03-2026,23:17 WIB
Bupati Berau Minta Portal Elektronik Diaktifkan Lagi Usai Lebaran
Jumat 13-03-2026,23:02 WIB
Mudik Lebaran 2026: Cerita Pemudik yang Ingin Rasakan Sensasi Puasa di Kampung Halaman
Jumat 13-03-2026,22:42 WIB
Berbagi Berkah Ramadan, KLK Berau Region Bantu 1.085 Warga di Empat Kampung
Jumat 13-03-2026,22:15 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Kutim Anjlok ke 1 Persen, DPRD Soroti APBD dan Produksi Tambang
Jumat 13-03-2026,21:44 WIB