Nomorsatukaltim.com - Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut membuka kembali kran larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun ditutup. Sejak tahun 2003 Indonesia telah konsisten melarang ekspor pasir laut dengan mempertimbangkan masalah lingkungan. Penghentian ekspor pasir laut saat itu mengacu Kepmenperin 117 Tahun 2003. Larangan itu bertujuan menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah kaburnya batas maritim, dan menghentikan kerusakan pulau kecil. "Saya harap Pemerintah tidak sembrono menerbitkan kebijakan. Maka, saya minta PP ini perlu dikoreksi, dikaji ulang, bahkan kalau perlu dibatalkan," tegas Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, Kamis (7/6/2023). Ia mengatakan, penyusunan PP No. 26 Tahun 2023 memang ranah Pemerintah. Namun menurutnya, Indonesia perlu belajar dari kebijakan masa lalu mengenai ekspor pasir laut yang menuai banyak protes. Meski begitu, Luluk mendorong Pemerintah mempertegas larangan, bukan malah membuat aturan yang justru membuka kembali izin ekspor pasir laut. "Langkah membuka ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi laut dikhawatirkan upaya melegalisasi untuk membawa pasir laut ke luar negeri," ujarnya. Ia kembali meminta Pemerintah mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023. Sebab aturan yang membuka kembali izin ekspor pasir laut dinilai lebih banyak mudaratnya, ketimbang manfaatnya. "Kita dulu gagal mencegah kebocoran penyelundupan pasir laut yang melibatkan oknum aparat dan penguasa. Tidak ada jaminan kita tidak mengulang kembali jika peluang ini dibuka," papar Luluk. Anggota Badan Legislasi DPR RI itu mendorong Pemerintah mempertimbangkan dampak jangka panjang pengerukan pasir laut. Ia mengingatkan, pengerukan pasir laut dapat merusak kelestarian lingkungan. "Jangan melihat manfaatnya saja dalam jangka pendek bagi sebagian aspek tapi mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi lebih banyak aspek untuk jangka panjang," ucapnya. Di sisi lain, ekspor pasir laut dinilai juga dapat mengakibatkan berkurangnya sumber daya lingkungan. Kebijakan tersebut pun membuka pintu eksploitasi pasir laut yang secara langsung mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. “Pemerintah terkesan mengulang kembali kebijakan yang pernah dilarang karena membahayakan ekologi demi kepentingan ekonomi semata. Padahal kondisi ekologi laut kita sedang tidak baik-baik saja, ditandai dengan kerusakan serius mangrove di sejumlah wilayah dan abrasi yang terus berlangsung," ujarnya. Ia dengan tegas menolak kebijakan tersebut dan berharap Pemerintah mendengar masukan-masukan dari pelbagai pihak, apalagi dengan banyaknya kritikan atas aturan tersebut. "Dengarkan suara masyarakat dan para ahli, yang jelas-jelas mengkhawatirkan dengan adanya PP No 26/2023 ini," tegasnya. Ia menilai pasir laut menjadi isu krusial mencakup ekologi hingga kedaulatan negara. (*/ Tsn)
DPR: Pemerintah Jangan Sembrono Buka Kran Ekspor Pasir Laut
Kamis 08-06-2023,17:53 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 13 Maret 2026, Cek di Sini!
Jumat 13-03-2026,07:00 WIB
10 Usulan Pemekaran Desa di Kutim Disetujui Kemendagri, Satu Desa Terkendala Batas
Jumat 13-03-2026,10:00 WIB
Usia 24 Tahun, Kemiskinan di PPU Turun di Tengah Transisi IKN
Jumat 13-03-2026,09:30 WIB
Pemkab Kutai Barat Dorong Penguatan Peran Bankaltimtara untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
Jumat 13-03-2026,23:17 WIB
Bupati Berau Minta Portal Elektronik Diaktifkan Lagi Usai Lebaran
Jumat 13-03-2026,23:02 WIB
Mudik Lebaran 2026: Cerita Pemudik yang Ingin Rasakan Sensasi Puasa di Kampung Halaman
Jumat 13-03-2026,22:42 WIB
Berbagi Berkah Ramadan, KLK Berau Region Bantu 1.085 Warga di Empat Kampung
Jumat 13-03-2026,22:15 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Kutim Anjlok ke 1 Persen, DPRD Soroti APBD dan Produksi Tambang
Jumat 13-03-2026,21:44 WIB