Warga Desa Bangun Rejo Antusias Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis

Sabtu 20-05-2023,23:18 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud (Hamas) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kaltim, Sabtu (20/5/2023).

Kegiatan dilaksanakan di Jalan Banggeris RT 33 Blok A, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Persoalan hukum yang dialami warga Desa Bangun Rejo, tergolong kompleks. Terutama masalah lahan. Saat ini desa tersebut dikepung perusahaan tambang, baik yang berizin maupun tidak. Mereka perusahaan tambang itu menyerobot lahan-lahan pertanian milik warga. Banyak persoalan hukum yang dihadapi warga, mulai soal status lahan, pencemaran lingkungan, termasuk bising dan banjir. Pun gangguan sosial akibat masuknya pekerja-pekerja dari luar daerah yang menetap. "Banyak tambang-tambang ilegal yang mestinya mendapat perhatian dari anggota DPR baik di daerah maupun pusat. Karena itu menyebabkan banjir, tanah longsor," kata Jumiati, warga sekitar. "Karena mereka (penambang) tidak berpikir panjang, apa yang dilakukan itu berdampak kepada kami warga sekitar," sambungnya. Menyikapi itu, Hamas sapaan akrabnya merasa gembira dengan antusiasme masyarakat dalam menyampaikan permasalahan yang dialami. Hal ini diakuinya memberi kesan bahwa selama ini bantuan hukum belum menyentuh warga Kutai Kartanegara. Terbukti, warga dengan gamblang menyampaikan persoalan-persoalan yang selama ini mereka hadapi. "Tentu ini membuat keyakinan kami sebagai wakil rakyat bahwa perda bantuan hukum ini sangat diperlukan oleh warga. Bantuan hukum ini gratis, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya melalui lembaga-lembaga bantuan hukum yang disiapkan pemerintah Provinsi Kaltim," ungkapnya. Hamas pun menyampaikan bahwa bentuk bantuan hukum gratis kepada warga tersebut meliputi, perkara-perkara pidana, perdata, urusan agama bahkan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). "Untuk itu ke depannya, masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir, kalau berkaitan soal hukum, karena ada bantuan hukum gratis ini," imbuhnya. (*/adv/dprdkaltim23)
Tags :
Kategori :

Terkait