Jokowi Ingin Sensus Pertanian Dihelat Tiap Lima Tahun

Senin 15-05-2023,16:11 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com – Jokowi ingin pelaksanaan sensus pertanian tidak dilakukan dalam waktu 10 tahun sekali. Namun, ia ingin jangka waktu pelaksanaan sensus itu dipersingkat. "Mestinya setiap lima tahun. Biayanya juga tidak banyak, mungkin Rp 3 triliun," ujar Jokowi, saat memberi sambutan acara pencanangan pelaksanaan sensus pertanian 2023, Senin, (15/5/2023). Ia menegaskan dana Rp 3 triliun bukan persoalan bagi pemerintah untuk menghelat sensus pertanian. Sebab, sektor pertanian sangat penting lantaran menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak. "Karena itu, saya mendukung sekali pelaksanaan sensus pertanian tahun ini. Dan ini sudah pelaksanaan terakhir 10 tahun yang lalu. Menurut saya kelamaan," ujar Jokowi. Ia berharap sensus pertanian 2023 dapat melahirkan data yang komperhensif. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pertanian dapat sesuai dengan kondisi di tengah masyarakat. "Bagaimana saya bisa memutuskan sebuah kebijakan kalau datanya tidak akurat dan tidak paling terkini," ujar Jokowi. “Sensus pertanian ini menyangkut pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Semuanya akan dilakukan sensus di situ, karena kita tahu sektor ini memiliki peran yang sangat strategis. Data yang ada di saya, [sektor pertanian] menyumbang 11,8 persen terhadap total PDB kita, besar sekali,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pertanian merupakan sektor yang sangat rawan karena ancaman krisis pangan global. Presiden menyebutkan sebanyak sekitar 345 juta orang di dunia saat ini terancam kekurangan pangan akibat perubahan iklim dan perang. “Sektor ini memegang peran yang sangat penting ke depan, peran yang sangat strategis ke depan. Ini juga menyediakan lapangan kerja, 40 juta orang hidup di sektor ini. Saat ini sudah 29 persen dari total angkatan kerja, banyak sekali,” ujarnya. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sependapat dengan Presiden Jokowi, bahwa data yang diambil 10 tahun yang lalu tidak lagi relevan digunakan saat ini. Sehingga ia akan berupaya agar pelaksanaan sensus pertanian dapat dilakukan setiap 5 tahun sekali. "Ini perlu dilakukan lima tahun sekali atau minimal 5 tahun sekali dilakukan, agar akurasi data kita dan bias data kita bisa eliminir, saya kira ini hal yang penting," jelasnya. Aturan pelaksaan sensus pertanian setiap 10 tahun sekali diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait