Pansus PDRD Panggil Pemilik Kendaraan Alat Berat, Diminta Bayar Pajak di Kaltim

Minggu 14-05-2023,17:46 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, mengaku telah memanggil perusahaan alat berat.

Hal ini dilakukan guna meningkatkan pendapatan daerah, melalui pendekatan regulasi yang tengah digodok, perihal itu turut didukung oleh para pengusaha di Kaltim. Tiyo, sapaan akrbanya, mengatakan pansus telah memanggil seluruh perusahaan yang memiliki kaitan dengan kendaraan alat berat. Kemudian didata alat berat yang dioperasikan. Mengidentifikasi kendaraan tersebut berasal dari daerah mana. "Jadi perusahaan siap untuk mengumpulkan data kendaraannya, kalau masih ada yang dari luar, kami minta untuk mutasi dan bayarnya harus ke Kaltim," ucap Nidya, Minggu (14/5/2023). Tak hanya didukung perusahaan, politisi Golkar ini juga menyampaikan dalam pelaksanaannya dikawal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Polda Kaltim. "Ini sudah disepakati, nanti pihak perusahaan akan memberikan data kepada pansus, yang didampingi oleh Polda dan Bapenda," terangnya. Disinggung mengenai kondisi saat ini apakah masih banyak kendaraan yang pajaknya disumbangkan untuk daerah lain, di Kaltim, ia masih belum mengetahui pasti. "Namun yang jelas sementara ini, kami tengah mendorong supaya seluruh perusahaan dapat segera melakukan pendataan, hal ini untuk mendukung peningkatan sumber pendapatan di Kaltim. (*/adv/dprdkaltim23)
Tags :
Kategori :

Terkait