Warga Balikpapan Penyebar Konten Asusila Dibekuk Polda

Jumat 28-04-2023,12:58 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Warga Balikpapan yang diduga menyebarkan konten asusila ditangkap polisi. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil meringkus pria berinisial YG (43), pelaku pembuat konten pornografi melalui media sosial, Kamis (27/4/2023). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra mengungkap, penangkapan itu hasil patrol dunia maya anggota. “Pelaku memposting konten bermuatan asusila/pornografi di Twitter,” ujarnya, melalui siaran pers, dikutip Jumat (28/4/2023). Akun sosial media @galang30038025 ditemukan memposting foto kelamin pria dan caption, “Woii..Ga seru loe biaya. Nganter jgn baper Bedain donk yg serius ma becanda. Gede in tuh kontrol. Jgn ego ga berkenan dihati..Ga semuanya persentase disini..!!! Namanya jg dunia alternatif,” tulis komen pelaku, seperti disampaikan Kombes Juda. "Atas postingan itu, kami langsung melakukan penyelidikan secara online dan berhasil menemukan identitas pemiilik akun @galang30038025, pelaku warga Balikpapan,” imbuhnya. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa HP merk Xiomi Remi 9A warna hitam, akun Tiwtter @galang300380 serta screenshot postingan diamankan di Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) JO pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau pornografi melalui media sosial,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (*/ Humas)

Tags :
Kategori :

Terkait