Nomorsatukaltim.com – Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dugaan penganiayaan kepada Ken Admiral. Selain itu Propam Polda Sumut juga mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut. Propam Polda Sumut menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik lantaran membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiyaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, menegaskan selain dicopot dari jabatan sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan di tempat khusus (Patsus). Dudung menegaskan, AKBP Achiruddin ada di lokasi saat penganiayaan terjadi. Namun bukan melerainya, ia justru membiarkan. Untuk itu, selain dicopot dari jabatan, Achiruddin juga dilakukan penempatan khusus, namun status pidananya belum menjadi tersangka. "Karena belum melakukan sidang kode etik, kami masih melakukan penahanan untuk sementara. Saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi, dan di-nonjobkan, tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujar Dudung dalam konferensi pers, Selasa (25/4/2023) malam. Ia menegaskan pihaknya menempatkan AKBP Achiruddin Hasibuan dipatsuskan selama sidang kode etik selesai. "Yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus," tegasnya. Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, menambahkan dalam kasus ini keduanya saling lapor. Namun, laporan dari anak perwira terhadap korban, statusnya dihentikan kepolisian. Sedangkan pelaku dijadikan tersangka. "Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," ujar Kombes Sumaryono. Pihak Kepolisian menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral. "Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," imbunya. Adapun korban Ken Admiral, diketahui sebagai adik dari selebgram Dinda Safay. "Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH (Aditya Hasibuan) ditetapkan sebagai tersangka," tegas Sumaryono. Aditya telah ditahan Polda Sumut. Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kombes Sumaryono menegaskan dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut ditetapkan Aditya sebagai tersangka terkait penganiayaan. "Dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ujarnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumatera Utara juga langsung melakukan penangkan paksa dan penahanan terhadap Aditya. "Sesuai proses penyidikan, maka upaya paksa yang kita lakukan adalah malam ini kita lakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan proses penahanan. Kita lakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," imbuhnya. Dinilai Mirip Kasus Mario Dandy Kasus tersbeut menghebohkan jagat publik usai video penganiyaan viral di media sosial. Penganiayaan diduga dilakukan Aditya Hasibuan, yang disebut anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. Sedangkan korban mahasiswa bernama Ken Admiral, diketahui sebagai adik selebgram Dinda Safay. Dari informasi yang dihimpun, sejumlah netizen menyebut penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan dinilai seperti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap David Ozora. "Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," kata akun Twitter @mazzini_gsp, dikutip Rabu (26/4/2023). Di video pertama berdurasi satu menit, tampak seorang pemuda menduduki tubuh pemuda lainnya dan membenturkan kepala korban ke aspal berulang kali. Sembari melontarkan umpatan, pelaku juga terlihat memukuli, menendang, dan menginjak kepala korban. Di video kedua yang berdurasi 10 detik, pelaku meludahi wajah korban yang tampak sudah bersimbah darah dan terkapar. Tak hanya membagikan video, @mazzini juga membagikan sebagian berkas acara pemeriksaan (BAP). Diungkapkannya, penganiayaan itu bermula pada 11 Desember 2022 saat korban yang berada di Inggris mengobrol dengan pelaku mengenai pacar korban melalui Instagram. Ken lalu mengajak Aditya Hasibuan untuk main. Lalu pada 21 Desember 2022, korban tengah jalan-jalan di Medan, dengan keponakan dan pacarnya. Di tengah perjalanan, korban dicegat Aditya bersama lima orang temannya yang menggunakan sepeda motor. Aditya mengajak korban untuk bermain seperti dalam obrolan mereka sebelumnya. Tapi, korban menolak karena tengah bersama keponakan dan pacarnya. Pelaku yang emosi lalu memukuli Ken dan menendang kaca spion mobil korban. "Peristiwa 11 Desember 2022 pemukulan awal yg dilakukan Aditya Hasibuan cuma karena Ken menolak diajak main malah digebukin," tutur @mazzini_gsp. Kemudian, korban mendatangi rumah pelaku bersama tiga temannya meminta ganti rugi atas kerusakan mobil yang dialaminya. Sesampainya di rumah Aditya, Ken Admiral ditemui Kompol Achiruddin yang kemudian menyuruh salah seorang pria di rumahnya mengambil senjata laras panjang. Selanjutnya, terjadilah penganiayaan itu. Menurut cerita orang tua korban, Zoelkifly Master Marine (48 tahun), sebelumnya penganiayaan dipicu perusakan kendaraan. “Ketika anak saya sedang mengantar temannya, kendaraan anak saya diikuti dan dihadang kurang lebih 5 orang yang membawa kendaraan bermotor,” kata Zoelkifly. Mobil sang anak diberhentikan dengan mengetuk kaca mobil oleh pelaku dan teman-temannya. “Ketika anak saya menurunkan kaca mobil, tiba-tiba pelaku meninju pelipis anak saya sebanyak 3 kali lalu anak saya menaikkan kaca mobil berusaha untuk kabur,” jelasnya. “Tetapi pelaku dan teman-temannya mengejar mobil anak saya dan menendang kaca spion mobil anak saya hingga patah. Setelah itu pelaku dan 3 motor tadi meninggalkan anak saya di lokasi SPBU Jalan Ringroad Medan,” imbuhnya. (*/ Sty)
Biarkan Penganiayaan: Anak Jadi Tersangka, AKBP Achiruddin Dicopot
Rabu 26-04-2023,08:46 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :