Komisi III Desak Bentuk Pansus Usut Transaksi Janggal

Selasa 11-04-2023,21:37 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com – Komisi III DPR RI mengusulkan pembentukan Panitia Khusus atau Pansus untuk menelusuri dan mengusut tuntas transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Usulan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, fraksi Nasdem Taufik Basari dalam Rapat Kerja dengan Komite TPPU Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, pada Selasa (11/4/2023). “Saya berharap nanti kita semua bisa mengawal ini dalam bentuk Pansus,” tegas Taufik. Ia menilai, publik punya hak untuk tahu atas transaksi janggal ratusan triliun di kementerian yang digawangi Sri Mulyani tersebut. “Apakah Rp 349 triliun seluruhnya TPPU, apakah 349 triliun itu kita kejar untuk recovery. Atau sebenarnya kita bisa pilah lagi datanya sehingga kita punya angka final untuk menentukan ini semua?” tegasnya. Senada, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai, tidak tepat jika mengusut dugaan TPPU Rp 349 triliun itu hanya dibentuk Satgas pihak terkait. Menurutnya, lebih baik dibentuk Pansus untuk mengusut tuntas dugaan TPPU ratusan triliun tersebut. “Saya kira, tidak tepat satgas masa persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri. Saya kira lehih tepat diselesaikan dalam hak angket salam bentuk Pansus di DPR,” jelasnya. Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Arsul Sani berharap Menko Polhukam sebagai Ketua Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan jajarannya agar menjelaskan detail soal Satgasus yang bertugas menelusuri transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan. Menurutnya, langkah pembentukan Satgasus tersebut merupakan sesuatu baik untuk menindaklanjuti temuan RP 349 triliun. “Kami di Komisi III akan memberikan dukungan yang diperlukan dalam konteks tugas dan fungsi DPR untuk menindaklanjuti soal ini, dan untuk itulah tentu penjelasan yang lebih mendalam diperlukan di forum rapat Komisi III," ujar Arsul. Sebelumnya Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memutuskan membentuk tim gabungan (satgas) untuk menindaklanjuti transaksi janggal tersebut. "Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal)," ujar Mahfud, Senin (10/4/2023). Ia mengatakan tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenkopolhukam. Komite TPPU akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar yakni Rp 189,27 triliun. Nilai itu terkait transaksi janggal khusus di Bea dan Cukai. "Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional transparan dan akuntabel," imbuhnya. (*) Sumber: DPR RI

Tags :
Kategori :

Terkait