Biro Organisasi Setprov Kaltim Gelar Rancangan Pergub Sistem Kerja

Senin 03-04-2023,14:56 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Untuk menghasilkan sistem kerja yang jelas dan terarah serta mewujudkan pola kerja pemerintahan yang berkualitas maka harus memiliki pola yang terstruktur dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Setdaprov Kaltim) menggelar Pembahasan Rancangan Pergub Sistem Kerja bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/4).   Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengungkapkan dalam sistem atau mekanisme kerja, khusus Jabatan Fungsional (Jafung) yang disetarakan atau umum lainnya maupun staf pelaksana. Bekerja tidak lagi berdasarkan uraian tugas.   "Tetapi mereka bekerja berdasarkan penugasan. Jadi, sistem kerjanya diawal tahun. Karena ada penugasan, maka akan ada Jafung itu tidak terikat siapa atasan langsungnya," ungkap Sri Wahyuni saat memimpin rapat.   Menurutnya, sistem kerja Jafung saat ini bisa terikat di divisi mana saja. Selanjutnya, siapa saja kepala Perangkat Daerah bisa menugaskan Jafung yang ada di organisasinya.   "Itulah perubahan sistem kerja baru yang saat ini harus kita ketahui bersama. Karena itu, bagaimana sistem ini bisa berjalan, maka diatur dalam Rancangan Pergub tentang sistem kerja Pemprov Kaltim," ucapnya.   Melalui rapat koordinasi tersebut, lanjutnya, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat memahami sistem maupun mekanisme kerja.   Dengan begitu, seluruh ASN khususnya Jafung tidak ragu-ragu dalam bekerja. ASN sekarang gesit dan terus bergerak serta tidak lagi bekerja secara struktur.   Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim Iwan Setiawan menjelaskan tujuan Pembahasan Rancangan Pergub Sistem Kerja Pemprov Kaltim guna menyamakan persepsi.   "Rancangan ini sudah kita bahas sejak 2022. Bahkan, dengan sistem kerja dimaksud sudah kita bahas bersama KemenPAN-RB. Harapannya, awal bulan ini rancangan Pergub Sistem Kerja bisa final disahkan dan diterbitkan," jelasnnya.   Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini sudah menjadi percontohan dalam pelaksanaan sistem kerja di Indonesia oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (Rzk/ADV/Kominfo Kaltim)

Tags :
Kategori :

Terkait