Gandeng Peradi Balikpapan, Warga Siapkan Class Action PT Fahreza

Senin 27-03-2023,13:26 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - Kontraktor pemenang tender proyek DAS Ampal, PT Fahreza Duta Perkasa  kembali gagal merealisasikan janji membuka Jalan MT Haryono sebelum Ramadan. Sampai Ahad, 26 Maret 2023, akses utama Kota Balikpapan itu belum dapat dilalui sepeda motor. Muak dengan janji-janji kontraktor, ratusan warga menyiapkan gugatan class action. Sejumlah warga terdampak penutupan Jalan MT Haryono mendatangi Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Balikpapan, Sabtu, 25 Maret 2023. Pertemuan ini untuk menyusun rencana gugatan class action terhadap PT Fahreza Duta Perkasa, kontraktor yang melakukan penutupan Jalan MT Haryono. Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, sejumlah warga menyampaikan berbagai kerugian yang dialami selama penutupan jalan. “Akses masuk tempat usaha kami ditutup total tanpa pemberitahuan yang layak, serta tanpa adanya akses alternatif” kata seorang pengusaha. Ia juga menilai adanya perbedaan perlakuan terhadap pelaku usaha di sekitar proyek. “Untuk perusahaan yang bisa mengerahkan massa, pemilik proyek membangunkan jalur alternatif, ada akses masuk. Sementara bagi kami yang tidak mengerahkan massa, tidak diperhatikan,” imbuhnya. Akibat penutupan yang berlangsung lebih dari dua bulan, perusahaan mengalami kerugian tak sedikit. Upaya persuasif sudah dilakukan perusahaan dengan meminta agar dibuatkan akses, namun tak ditanggapi. Bahkan baru-baru ini, kontraktor meletakkan tangki BBM di depan pintu masuk perusahaan. Pengusaha ini mengaku juga mendapat ‘serangan’ di sosial media karena menyuarakan ketidakberesan kerja kontraktor. Belum lagi kekhawatiran lain atas kelangsungan usahanya. “Kami tak bisa apa-apa, mereka juga membawa-bawa nama Presiden Jokowi dan Pak Kapolda,” imbuhnya. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang dirugikan dalam penutupan jalan itu. Ia menghitung sedikitnya 20 perusahaan. Belum lagi para pelaku usaha kecil angkringan. “Sikap kami ini jangan dianggap tidak mendukung pembangunan Kota Balikpapan, kami sangat mendukung. Tetapi penutupan ini sudah di luar jadwal proyek, ini menunjukkan kontraktor tidak professional,” kata pelaku usaha lainnya. Selain pelaku usaha, kerugian juga dialami warga Perumahan Wika. Ketua RT 16 Perumahan Wika, Rachman Nursanto mengatakan, jalan lingkungan mengalami kerusakan parah akibat pengerjaan parit. Kontraktor menjanjikan perbaikan jalan lingkungan di cluster The Green, namun belum terealisasi. “Waktu mau membongkar parit memang kami izinkan, supaya kami tidak dituduh menghambat pekerjaan, atau menjadi kambing hitam keterlambatan proyek. Tapi ternyata kerusakan belum diperbaiki. Kami sudah berikan foto kerusakan, tapi belum direspons,” katanya. Belakangan, ia menerima kabar perbaikan jalan lingkungan selebar 8 meter sepanjang 200 meter akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum. Rachman mengungkapkan, secara langsung ada 2 RT yang terdampak proyek DAS Ampal. Yakni RT 15 dan RT 16 yang dihuni sekitar 800 jiwa. Rachman menambahkan, selain kerusakan jalan, kenyamanan warga juga terganggu. Ardiansyah mengatakan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok belum pernah terjadi di Kalimantan Timur. Jika upaya ini jadi dilakukan, maka akan menjadi kasus pertama. Ada yang Tak Beres Pengamat kebijakan publik, Hery Sunaryo melihat ada yang tak beres dalam proses pemenangan tender. “Dari sisi anggaran, proyek ini sebenarnya cukup. Tetapi mengapa pengerjaannya begitu (lambat)?” kata Hery. Menurut Hery, pemerintah harus terbuka dalam menjelaskan kronologi proses tender. Karena seharusnya seluruh kegiatan proyek mengikuti DED atau rencana bangun rinci. “Ada perencanaan detail, dimana kontraktor meletakkan material, bangunan apa yang dibangun, tinggi berapa, lebar berapa, ala tapa yang dipakai, berapa jumlah pekerja. Itu semua diatur dalam DED,” imbuhnya. Karena itu, ia heran dengan sikap pemerintah yang abai terhadap kinerja kontraktor yang telah merugikan masyarakat. “Ini kok kelihatannya pemerintah asyik-asyik aja. Kok sama kontraktor lemah begini. Ini loh masyarakatmu sudah teriak-teriak. Ada pelaku usaha yang tidak bisa membuka usahanya, nggak ada penghasilannya,” kata Hery. Penutupan Jalan MT Haryono mulai dilakukan kontraktor pada 26 Januari 2023. Penutupan dilakukan untuk meninggikan badan jalan 2,8 meter dari sebelumnya, dengan target sampai 11 Februari 2023. Belakangan kontraktor gagal memenuhi target tersebut, dan berjanji akan membuka akses satu arah sebelum bulan puasa, atau 22 Maret 2023. Namun sampai Minggu, 26 Maret 2023, belum ada tanda-tanda pembukaan jalur seperti yang dijanjikan. Berbagai protes sudah dilayangkan masyarakat dan pengusaha kepada pemerintah maupun kontraktor. Seperti yang dilakukan pengusaha Nanda Adi Surya, pemilik MS Glow, juga para pemilik usaha di simpang tiga Beler. Salah satu pelaku usaha, Alfian mengatakan, pembongkaran parit dan jembatan yang dilakukan Kontraktor namun tidak dilanjutkan dengan pekerjaan membuat mereka merugi. “Itulah kenapa kami datang ke DPRD untuk meminta Wakil kami yang ada di DPRD guna menindaklajuti ini, sehingga tidak berlarut larut. Karena semakin lama tidak ada kejelasan pengerjaan pelebaran parit tersebut oleh kontraktor maka kerugian kami akan semakin besar,” imbuhnya Menurut Alfian, apa yang dilakukan kontraktor tidak sesuai dengan apa yang disosialisasikan saat bertemu pemilik usaha di kantor kelurahan. Dimana dijelaskan kegiatan akan dilakukan secepatnya, dan pihak yang akan menanggung kerugian, apabila pekerjaan berlarut-larut. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait