PKS: Perubahan Sistem Pemilu Gerus Hak Rakyat

Senin 27-02-2023,17:55 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menilai perubahan sistem Pemilu di tengah jalan akan merampas hak rakyat. Terutama hak dalam memilih langsung wakilnya dalam Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Syaikhu, melalui situs resmi PKS, dikutip pada Senin (27/2/2023). "Adanya wacana mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup di saat proses dan tahapan pemilu sudah berjalan, sungguh tidaklah bijak," ujarnya. Ia menegaskan sistem proporsional tertutup selain menggerus hak dalam memilih langsung, rakyat juga tidak mengetahui visi misi calon wakil rakyat yang hendak dipilih. Menurutnya sistem proporsional tertutup berpotensi akan menggerus hak dan kebebasan rakyat untuk memilih wakilnya di legislatif secara langsung dalam pemilu. "Ibarat membeli kucing dalam karung, nasib kita 5 tahun mendatang dipertaruhkan oleh seorang caleg dimana rakyat tidak tahu siapa namanya, serta apa visi misi dan program kerjanya," tegas Syaikhu. Syaikhu lantas mengatakan, perubahan sistem Pemilu akan merusak sistem yang sudah berjalan. "Perubahan di tengah jalan akan mengacak-acak perencanaan dan sistem yang telah dirancang oleh semua unsur yang terlibat dalam pemilu, baik penyelenggara maupun peserta pemilu," paparnya. Syaikhu menyatakan PKS secara konsisten menolak sistem proporsional tertutup dan menilai proporsional terbuka sebagai yang terbaik saat ini. "Setiap sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun mempertahankan sistem pemilu tetap proporsional terbuka adalah pilihan tepat dan terbaik untuk saat ini," ujar Syaikhu. Karena itu, lanjutnya, PKS konsisten memperjuangkan penolakan terhadap adanya wacana perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Ketua KPU Diperiksa DKPP Terpisah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (27/2/2023). Hasyim diduga melanggar kode etik ketika memprediksi Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup. "Hasyim Asy’ari didalilkan oleh pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," jelas Sekretaris DKPP, Yudia Ramli lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023). Menurut pengadu, pernyataan Hasyim itu menimbulkan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih Pemilu 2024. Pengadu perkara ini adalah Muhammad Fauzan Irvan, Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa), sebuah organisasi pemantau pemilu. Yudia mengatakan, sidang perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan Hasyim, Fauzan Irvan, saksi, dan pihak terkait. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait