Gara-Gara Ini Pedagang Pasar Senaken Saling Cemburu Antar Pemilik Petak

Rabu 15-02-2023,22:21 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Paser, nomorsatukaltim.com - Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf di Pasar Penyembolum Senaken. Ini menindaklanjuti aduan dari pedagang terkait lapak atau petak yang diperbolehkan memakai atap.

"Kemarin ada beberapa pedagang Pasar Senaken mendatangi saya mengeluhkan saat berjualan di pasar sering kehujanan," kata Syarifah Masitah Assegaf di sela-sela Sidak, Rabu (15/2/2023). Dari keterangan para pedagang, jika lapak yang berada di blok D, memakai atap tambahan dan diperbolehkan. Sementara lapak yang berada di blok B tidak diperbolehkan oleh UPTD Paser. "Dengan adanya penambahan atap seng di blok D tersebut menimbulkan kecemburuan sosial antar pedagang, khususnya yang berada di blok B," jelas Syarifah. Adanya aduan itu, dikatakannya Pemkab Paser tidak dapat langsung mengambil keputusan secara sepihak. Pasalnya ada Perda Nomor 11 tahun 2016 yang didalamnya mengatur tidak boleh adanya perubahan atau tambahan di kios yang sudah dibangunkan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan informasi yang didapatinya saat Sidak, diketahui lapak yang berada di blok D sudah dibangun tambahan atap seng pada 2013, sementara keluarnya Perda tersebut di tahun 2016.Oleh karenanya harus dirapatkan kembali terkait permasalahan ini. Ia meminta para pedagang bersabar dan menahan diri dengan adanya permasalahan tersebut. "Dalam waktu dekat ini akan diadakannya rapat antara dinas terkait, UPTD Pasar, Camat, dan TNI, Polri, seperti apa solusi yang bisa diambil," ujarnya. Menurutnya, Pemkab Paser sudah cukup banyak melakukan perubahan pada Pasar Induk Penyembolum Senaken seperti penambahan lapak. Namun memang banyak permasalahan yang terjadi mulai dari keluhan pedagang baik keluhan retribusi, masalah parkir dan sampah. Hal tersebut yang saat ini sedang dibenahi secara perlahan oleh Pemkab Paser. "Pemkab Paser hadir disini untuk melihat langsung permasalahan yang terjadi namun tidak semata-mata langsung mengambil keputusan karena ada Perda yang mengatur itu semua," imbuhnya. Saat disingung terkait adanya retribusi yang ditarik, berdasarkan keterangan dari dinas terkait dan UPTD retribusi tersebut sah dan sesuai dengan yang dikeluarkan yakni Surat Bukti Pembayaran (SBP) yang berwarna putih. "Kita masih telusuri ini para pedagang membayar lapak atau membayar pelataran," pungkas dia. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal
Tags :
Kategori :

Terkait