Bulog dan Satgas Pangan Tangkap Pelaku Penyimpangan Distribusi Beras

Senin 13-02-2023,15:13 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Perum Bulog bersama Satgas Pangan menangkap tujuh tersangka. Yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang. Penangkapan tersebut ihwal penyimpangan/kecurangan distribusi beras Bulog di wilayah hukum Polda Banten. Demikian diungkapkan Satgas Pangan dan Dirut Bulog. Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso dalam paparannya menyampaikan terimakasih kepada Polda Banten yang telah berhasil menangkap tujuh tersangka. Penangkapan itu hasil tindaklanjut inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Induk Beras Cipinang. “Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini, dan saya yakin hal ini akan diurut oleh Kepolisian tentang siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Budi Waseso. Dalam perkara yang diungkap satgas turut dipamerkan barang bukti sebanyak 350 ton beras Bulog, yang sudah direpacking maupun yang belum. Selanjutnya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan bahwa ada enam modus yang dilakukan oleh tersangka. Yakni, repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan pelbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal. Lalu menjual beras diatas harga HET. Modus lainnya memanipulasi DO dari distributor dan mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah merek sendiri dan memonopoli sistem dagang. “Kami menurunkan satgas pangan yang langsung bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi kemasan merek lain,” jelas Didik. (*/Ant)

Tags :
Kategori :

Terkait