Pembatasan Subsidi Pupuk Persulit Budidaya Perikanan Payau

Selasa 31-01-2023,14:00 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com – Pembatasan subsidi pupuk menjadi problematik bagi nelayan Balikpapan, yang bergerak di sektor budidaya perikanan payau. Mereka mengadukan keluhan itu kepada pihak Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Balikpapan. Budidaya perikanan payau, yang kerap disebut petani tambak selama ini masih tergantung pada pupuk subsidi karena harga yang terjangkau. Namun saat diberlakukan pembatasan subsidi, banyak di antara mereka yang tidak mendapatkan subsidi tersebut karena regulasi terkait. Kepala Bidang Perikanan DP3 Balikpapan, Lestari, mengungkapkan pihaknya sering mendengar beberapa keluhan yang disampaikan mereka ketika melakukan pendampingan ke petani tambak. Salah satu keluhan yang sering disampaikan adalah subsidi pupuk yang tidak merata. "Kami mendengar yang menjadi kendala mereka itu salah satunya pupuk, Mas. Nah dulunya kan sempat disubsidi, saat ini dibatasi. Itu pun di bawah naungan Kementerian Pertanian, sedangkan nelayan payau itu tidak dapat, karena di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ungkapnya, Senin. Disebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2021, dalam Bab 1 Pasal 1 Poin 4 dijelaskan bahwa petani yang menerima pupuk bersubsidi merupakan Warga Negara Indonesia perorangan atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani dibidang tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dan Budidaya Ikan. Namun, paska terbitnya aturan itu banyak petani tambak yang awalnya mendapat subsidi pupuk, kini tidak lagi. Sebab kuotanya dibatasi. Pihak DP3, lanjut Lestari, tak hanya berdiam diri. Pihaknya akan mencoba meminimalisir atau mencari formulasi jalan keluar, agar keluhan nelayan budidaya ikan terselesaikan. Salah satunya melakukan pendampingan terhadap salah satu Kelompok Budidaya Ikan yang saat ini telah menjalani pembuatan pakan mandiri. “Kami pacu agar mereka bisa membuat pupuk mandiri. Diharapkan cara ini bisa mengatasi ketergantungan terhadap pupuk bersubsidi,” jelasnya. Pupuk Organik Digencarkan Pembuatan pupuk mandiri atau pupuk organik terus digencarkan DP3 Kota Balikpapan. Alternatif ini dinilai sebagai solusi praktis mengatasi pembatasan subsidi pupuk. Sekaligus mensiasati kelangkaan pupuk non subsidi yang mulai terasa di kalangan petani, khususnya yang bergerak di sektor tanaman hortikultura. Kepala DP3 Balikpapan, Heria Prisni, membeberkan kelangkaan pupuk non subsidi sudah sejak lama dirasakan 4.000 petani di Balikpapan. Kelangkaan itu terjadi dari awal Agustus 2022. Para petani hortikultura di 305 kelompok kerap mengeluhkan kelangkaan pupuk paska pembatasan subsidi. Menurut Heria, imbauan pemakaian pupuk organik perlu digencarkan lantaran terdapat kotoran sapi di Rumah Pangan Hewan yang dapat dimanfaatkan. “Kelangkaan pupuk non subsidi sudah kita rasakan. Dan saya coba memikirkan solusi apa yang sekiranya dapat membantu para petani, coba kita datang ke RPH, kita coba sama-sama mengolah kotoran sapi menjadi pupuk organik,” paparnya. Kendati demikian, mengenai pupuk subsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Kementan juga telah menggodok program elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok RDKK dan kartu tani yang dinilai sebagai langkah kongret guna memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. (*) Reporter: Muhammad Taufik

Tags :
Kategori :

Terkait