Eksploitasi Satwa Langka Masih Terjadi, BKSDA Kesulitan Bukti

Jumat 27-01-2023,08:31 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Berau, Nomorsatukaltim.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dan BKSDA Sulawesi Utara bekerja sama mengembalikan Astuti, seekor orangutan ke habitatnya. Satwa endemik itu diselundupkan dari Kalimantan ke Sulawesi Utara. Astuti diterbangkan dari Mando ke Balikpapan, selanjutnya di bawa ke Berau, tempatnya berasal. Peristiwa itu menjadi bukti bahwa aktivitas penyelundupan satwa langka Kalimantan masih terus terjadi. Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kabupaten Berau, Dheny Mardiono mengungkapkan, meskipun aktivitas tersebut sudah diketahui, namun cukup sulit dalam pembuktiannya. Adanya penyelundupan, umumnya didasari oleh tingginya harga jual satwa langka. Hal ini kata Dheny, membuat oknum-oknum tak bertanggungjawab masih terus memburu binatang yang dinilai eksotis yang banyak diminati kolektor. "Termasuk di Berau itu masih ada aktivitas penyelundupan atau eksploitasi. Hanya, untuk membuktikannya itu memang cukup susah," katanya, kemarin. Lebih lnjut kata Dheny, seperti kasus perdagangan orangutan. Harga per individu orangutan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini kata dia, membuat kondisi keberlangsungan hidup orangutan dialam bebas menjadi terancam. Bahkan, dari dua tahun terakhir, setidaknya puluhan satwa langka yang berhasil diamankan SKW I BKSDA Kaltim, dari tangan masyarakat di Kabupaten Berau maupun Kaltara. Yang mana, mayoritas satwa tersebut didapatkan dari aktivitas jual beli. "Mereka yang memelihara satwa langka, biasanya dapar dari membeli dari seseorang (adopsi). Dan yang membeli berdalih tidak tahu kalau hewan itu dilindungi. Nah, ini yang harus dicegah, agar tidak terus berlarut-larut," katanya. Dikatakan Dheny, selain harga jual yang tinggi, hukuman yang diberikan kepada pelaku penyelundupan dan eksploitasi juga terlalu ringan. Hal itu bisa dilihat dari vonis yang diberikan kepada pelaku penyelundupan orangutan ke Sulut. Di mana pelaku banya divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 15 juta. "Tentu dengn vonis itu tidak membuat efek jera kepada para pelaku eksploitasi satwa langka. Perlu ada hukuman lebih berat lagi," katanya. Di sisi lain, dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mendapati satwa langka yang diperjualbelikan maupun dipelihara, agar dapat diamankan dan dikembalikan ke alam liar. Karena diakuinya, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. "Jangan takut untuk melaporkan. Kalau ada mendapati satwa langka yang diperdagangkan, silakan laporkan ke BKSDA, akan segera kami tindaklanjuti," pungkasnya. (*)   Reporter: Hendra Irawan

Tags :
Kategori :

Terkait