Tahanan Keroyok Tahanan, Lima Terdakwa Dihukum Berlapis

Minggu 22-01-2023,08:11 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada 5 terdakwa penganiaya Hendrikus Saputra. Seorang tahanan Polres Berau yang tewas di dalam sel tahanan. Korban dianiaya tahanan lain, Royji Saputra, Julian Rasidi, Rahmat, Beno Suandi dan Ratrijunius Feozinki Kayah. Vonis yang dijatuhkan hanya terpaut setahun dari tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa kasus pengeroyokan Hendrikus Saputra, harus siap jalani hukuman berlapis. Yakni kasus yang membuat mereka ditahan. Serta kasus penganiayaan yang mereka lakukan dalam tahanan. Dalam kasus terbarunya itu, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Kasus kematian tahanan bernama Hendrikus ini memang menyedot perhatian besar dari masyarakat Kutai Barat. Menarik untuk diulas, sederet kasus para terdakwa belum banyak yang tahu. Kali ini, akan kita kupas satu persatu. Nama Royji Saputra, santer dalam pemberitaan kasus kematian salah satu tahanan Polres Kubar ini. Pria yang beralamat Busur Kelurahan Barong Tongkok ini ditangkap polisi pada 6 Maret 2022 karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Dari kasusnya, dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kubar dan diperkuat dengan putusan banding di Pengandilan Tinggi Samarinda pada 20 Oktober 2022. Lalu Julian Rasidi, pelaku kedua yang sebelumnya terjerat kasus narkoba, ia divonis 5 tahun penjara. 15 Agustus 2022 menjadi sejarah pahit bagi Julian setelah mendengar putusan hakim atas kasus yang menyeretnya ke hotel prodeo. Ia dibekuk polisi pada 1 Februari 2022. Masih kasus narkoba, terdakwa ketiga dan ke empat ini Rahmat bin Saleh alias Ahmat dan Ratrijunius Feozinki Kayah. Atas kasus penyalahgunaan narkotika keduanya divonis 4 tahun penjara pada 25 Juli dan 29 Agustus 2022 lalu. Dari Pencurian Bertambah ke Pengeroyokan Beda dengan terdakwa Beni Suandi, satu-satunya yang bukan kasus narkoba, melainkan pencurian yang hukumannya ringan. Dengan kasusnya, Beno ditahan polisi karena mencuri kabel milik PT Trust di Kampung Muara Begai kecamatan Muara Lawa pada 31 Maret 2022. Pria yang bekerja sebagai driver PT Alkastra (Perusahaan Subkon PT Trust) itu mencuri kabel listrik bersama dua rekannya yang kini jadi DPO. Aksinya itu dipergoki security PT Trust dan langsung dilaporkan ke kantor polisi. Beno Suandi akhirnya ditahan di Rutan Polres Kubar. Namun belum satu bulan di sel, dia justru terlibat penganiayaan terhadap Hendrikus Pratama dan Paskalis Aprianus Gelung pada 10 April 2022. Alih-alih segera menghirup udara bebas, Beno malah membuat catatan pidananya bertambah 11 tahun dalam kasus pengroyokan tersebut. Akibat Kematian, Kasus Dihentikan Polisi Diketahui lima terdakwa menganiaya Hendrikus Pratama dan Paskalis Gelung di Rutan Polres Kubar, tepatnya di Blok satu pada 10 April 2022. Mendiang Hendrikus dan Paskalis Gelung saat itu baru saja ditangkap Satreskrim Polres Kubar karena diduga memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin. Namun saat masuk sel, keduanya langsung dianiaya 5 terdakwa dengan dalih olahraga tahanan. Pengeroyokan itu mengakibatkan Hendrikus Pratama babak belur dan menderita sakit hingga menghembuskan napas terakhir di RSUD HIS pada 24 April 2022. Sementara Paskalis Gelung sempat pingsan dan trauma. Kasus BBM illegal yang disangkakan kepada Hendrikus dan Paskalis akhirnya dihentikan (SP3) oleh pihak kepolisian. Namun pengeroyokan itu juga menyisakan pertanyaan. Bagaimana polisi tidak mengetahui adanya pengeroyokan yang terjadi di dalam markasnya? (*) Reporter : Lukman Hakim

Tags :
Kategori :

Terkait