Kubar, Nomorsatukaltim.com - Para terdakwa pengeroyokan Hendrikus, kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis 11 tahun penjara. Vonis itu dinilai lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut 10 tahun penjara. “Tidak terima yang mulia,” ucap terdakwa Royji mewakili terdakwa lainnya, memberi tanggapan kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan pada sidang, Selasa (10/1/2023). Permohonan banding kelima terdakwa yakni, Royji Saputra, Julian Rasidi, Rahmat, Beno Suandi dan Ratrijunius Feozinki Kayah, telah masuk di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tinggi Samarinda, sejak 11 Januari 2023. Upaya para terdakwa agar memperoleh keringan lewat pengajuan banding sudah sesuai prosedur dan hak yang dimiliki. Meski tanpa pendampingan penasehat hukum terdakwa atas banding tersebut. Tak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum turut mengajukan pembanding atau terbanding atas nama Muhammad Fahmi Abdillah. Ketua Majelis Hakim, Buha Ambrosius Situmorang menanggapi dengan sebuah pesan moral untuk para terdakwa. “Kiranya ini jadi pelajaran buat para terdakwa, khususnya di tahanan itu introspeksi diri bukan melakukan perbuatan yang tidak benar lagi,” imbuh hakim majelis. Menurutnya, vonis itu sudah berdasarkan sejumlah pertimbangan. Ia menilai para terdakwa sengaja di muka umum melakukan kekerasan terhadap seseorang yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Kemudian dengan tidak menyesali perbuatannya, bahkan saat dalam proses menjalani hukuman di rutan Polres Kubar. Sedangkan dari sisi yang meringankan, antara lain, para terdakwa bersikap sopan di persidangan. Juga sebagai tulang punggung bagi keluarganya masing-masing. (*) Reporter : Lukman Hakim
Tak Terima Vonis 11 Tahun, Royji Cs Ajukan Banding
Rabu 18-01-2023,20:37 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :