Dugaan Korupsi BBM Disperkimtan, Tim Penyidik Panggil 20 Saksi

Rabu 18-01-2023,16:11 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Kasus dugaan tipikor BBM di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kubar, tengah menjadi sorotan publik. Terlebih, setelah penggeledahan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kubar, pada Senin (16/1/2023). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dalam kasus tersebut. Proses penggeledahan dilakukan ke sejumlah ruangan Disperkimntan Kubar dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor beserta tim penyidik lainnya. Selain Disperkimtan, beberapa tempat lainnya juga didatangi. Salah satunya ke SPBU di Kecamatan Melak. Dalam keterangan resminya, Kasi Pidana Khusus Kejari Kubar Iswan Noor menyampaikan, sejauh ini sudah 20 saksi diperiksa untuk memberi keterangan. Mereka di antaranya berasal dari Pegawai Negeri Sipil, tenaga harian lepas/ kontrak, dan pihak swasta sebagai penyedia. “Makanya kemarin kami lakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor tersebut. Guna mencari sejumlah dokumen penting,” ujar Iswan saat konferensi pers di Kejari Kubar. Dari dari proses penyelidikan pihaknya menduga oknum di instansi itu melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan pertanggungjawaban non subsidi. “Ini digunakan untuk kendaraan operasional di Disperkimtan. Pada waktu itu masih dikelola mereka, sekarang kan sudah beralih ke Dinas Lingkungan Hidup,” sebut Iswan. Dibeberkannya, dugaan tipikor di Disperkimtan Kubar yakni, proyek pengadaan Bahan Bakar Minyak dengan nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni dan APBD Perubahan Pemkab Kubar tahun anggaran 2020. Adapun yang menjadi dasar Tim penyidik Kejari Kubar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Kamius Junaidi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait. Ia bakal kooperatif mengikuti prosedur hukum. Kamius juga tak khawatir dengan kasus rasuah yang tengah diusut tim Kejari Kubar itu. Sebab, pada saat itu (tahun 2022) ia belum menjabat sebagai Kepala Dinas di Disperkimtan. Ia mulai menjabat kadis pada akhir 2021. Media ini mencoba menelisik soal pejabat sebelumnya pada Disperkimtan. Ada sejumlah nama pejabat sebelumnya, yakni Stepanus, Herman Linus, dan Sahadi. Data diperoleh salah satu sumber di internal instansi Pemkab Kubar. Yang enggan disebutkan identitasnya. (*) Reporter: Lukman Hakim

Tags :
Kategori :

Terkait