Nomorsatukaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan nilai korupsi gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe lebih dari ratusan miliar. KPK memprediksi uang yang dikorupsi itu bisa mencapai Rp 1 triliun. "Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai satu triliun. Tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (17/1/2023). Lembaga anti rasuah itu telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. KPK, menurut Alex, juga tengah menelisik aliran uang lewat Bank Pembangunan Daerah Papua hingga vendor-vendor yang mendapat proyek di sana. Tak terkecuali menelisik aliran dana ke kelompok Organisasi Papua Merdeka. "Ini tentu akan didalami berdasarkan alat bukti, keterangan saksi yang lain. Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya," tegas Alex. Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada September 2022. Namun, KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023). Ia juga dicekal. Istri Lukas, Yulce Wenda, juga ikut dicegah pihak Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri atas permohonan dari KPK. Nama Wenda diketahui sebagai klan atau fam di Papua. Terakhir, tokoh yang memiliki klan yang sama dengan Yulce adalah Benny Wenda, seorang pentolan OPM. Bahkan, Benny sempat membela Lukas saat ditangkap KPK. Karena itu, Alex menyebut pihaknya tentunya bakal menelusuri hal tersebut. “Namun, dengan alat bukti dan keterangan yang cukup,” jelasnya. Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka. Tahun 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang pelbagai proyek infrastruktur di Papua. Alex mengungkap Rijatono diduga memberi uang sebelum proses lelang agar perusahaannya dapat proyek. "Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ujarnya. Alex menduga Rijatono sepakat memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan sejumlah pejabat. KPK menduga Lukas menerima gratifikasi dari pihak lain. Jumlahnya di kisaran miliaran rupiah. "Setelah terpilih mengerjakan proyek, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE sekitar Rp 1 miliar," ungkapnya. Adapun sejumlah proyek yang didapat Rijatono, yakni:
- Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi, nilai proyek Rp 14,8 miliar.
- Proyek multiyears rehab sarana prasarana penunjang PAUD Integrasi, nilai proyek Rp 13,3 miliar.
- Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI, nilai proyek Rp 12,9 miliar.