Nomorsatukaltim.com – Program perhutanan sosial di Kalimantan Timur telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kaltim 2019-2023. Realisasinya telah mencapai 273 ribu hektare. Sedangkan target RPJMD sebesar 165 ribu hektare. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Joko Istanto, mengatakan sekitar 130 ha izin perhutanan sosial telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan capaian ini pihaknya merasa bersyukur karena berhasil melampaui target yang dicanangkan. “Kita bersyukur target perhutanan sosial telah melampaui target RPJMD Kaltim 2019-2023, program perhutanan sosial ini menjadi prestasi tersendiri bagi Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim,” ujarnya, dikutip media ini, pada Sabtu (7/1/2023). Joko menjelaskan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. Untuk target tahun 2023, lanjutnya, luas kawasan perhutanan sosial bisa bertambah menjadi 300 ribu ha. Untuk mencapai target, perlu kerja keras dan kolaborasi semua pihak, baik pusat, provinsi maupun kabupaten kota. “Kita memerlukan dukungan agar apa yang ditargetkan bisa terealisasi,” jelasnya. Program perhutanan sosial sendiri bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan berpedoman pada aspek kelestarian. Menurutnya program ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. “Setelah disetujui, maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” terangnya. Ia mengatakan melalui program tersebut, masyarakat akan mendapat pelbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang diajukan. Nantinya hasil panen dari perkebunan yang dihasilkan dapat dijual masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari, maupun untuk peningkatan kesejahteraan. Melalui program ini, lanjutnya, masyarakat juga memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya. Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan, maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Manfaat lainnya pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan, imbuh Joko. Sebelumnya Gubernur Kaltim Noor mengapresiasi kerja jajaran Dinas Kehutanan dan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial dalam pencapaian luasan perhutanan sosial. “Target RPJMD 160.000 hektare. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas pencapaian ini," ujar Isran. Ia berharap pembangunan kehutanan bisa berjalan sesuai yang ditargetkan. "Saya berharap pembangunan kehutanan secara umum harus dilakukan dengan baik. Walaupun tidak sempurna, kita jaga kelestarian alam secara sungguh-sungguh dan bersama-sama," jelas Isran. Apalagi, sambung Gubernur, Kaltim telah mendapat apresiasi dan penghargaan internasional atas komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan hutan. "Kita sukses mendapat dana karbon dari World Bank untuk penurunan emisi gas buang 41 juta ton CO2e. Sebanyak 26 juta ton CO2e dihargai 110 juta USD," beber Gubernur. (rap) Sumber: Pemprov Kaltim
Realisasi Perhutanan Sosial Kaltim Lampaui Target RPJMD
Sabtu 07-01-2023,12:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :