Nomorsatukaltim.com – Pemerintah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, pada akhir tahun 2022. Jokowi menegaskan pencabutan itu berdasarkan kajian panjang. Ia menjelaskan alasan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada akhir Desember 2022. Jokowi mengatakan kebijakan itu dilakukan setelah melalui sebuah kajian. "Pada akhir tahun 2022 kemarin telah kita cabut PPKM. Pemerintah telah melakukan kajian panjang sebelum mencabut PPKM,” ujar Jokowi saat membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2023, sebagaimana disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 2 Januari 2023. Jokowi menyampaikan angka-angka yang didapat dari kajian menunjukkan kondisi Corona di Indonesia telah terkendali. "Tapi memang kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan pandemi. Angka BOR, positivity rate, angka kematian, semuanya di bawah standar WHO, sehingga kita putuskan di akhir tahun PPKM dicabut," jelas Jokowi. Ia berharap langkah pencabutan PPKM berdampak positif ke pelbagai sektor, terutama ekonomi. Jokowi juga mengharapkan kondisi ekonomi Indonesia di tahun 2023 lebih baik. "Semoga bisa mendorong ekonomi kita tumbuh lebih baik dibanding tahun 2022," harapnya. Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM pada Jumat (30/12/2022). Meski PPKM dicabut, bantuan sosial tetap akan diberikan. “Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujarnya. Selain bansos, pemerintah juga tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk. Termasuk, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan. “Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” jelasnya. Pencabutan PPKM seiring dengan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Pencabutan ini didasarkan hasil kajian yang dilakukan lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terkendali. “Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tegasnya. Ia menjelaskan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1. Dan diberlakukan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Selain itu, indikator pengendalian COVID-19 di Tanah Air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia. “Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” katanya. (rap)
Jokowi: Pencabutan PPKM Lewat Kajian Panjang
Senin 02-01-2023,11:23 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :