Cuti Bersama Tahun 2023 Ditetapkan Sebanyak Delapan Hari

Kamis 29-12-2022,22:18 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Nomorsatukaltim.com - Pemerintah menetapkan tanggal cuti bersama tahun depan untuk para aparatur sipil negara, baik PNS atau ASN. Cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari. Ketetapan itu termaktub dalam Keppres Nomor 24/ 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Payung hukum itu diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. "Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti tahun 2023," demikian Keppres 24/2022, dikutip pada Kamis (29/12/2022). Rincian hari dan tanggal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu: Senin tanggal 23 Januari 2023 - Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kamis tanggal 23 Maret - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Jumat, Senin sampai Rabu tanggal 21, 24, 25, 26 April - Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Jumat 2 Juni - Hari Raya Waisak, dan Selasa 26 Desember 2023 - Hari Raya Natal. "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi Keppres itu. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberi hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Jika dibandingkan, jumlah cuti yang diberikan Jokowi tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Penjelasan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 menteri. SKB ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti tahun 2023. (rap)

Tags :
Kategori :

Terkait