Jakarta, nomorsatukaltim.com – Berkas perkara tersangka Ismail Bolong ihwal tambang illegal di Kaltim, segera dilimpahkan Mabes Polri. Di kasus ini, selain Ismail Bolong, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni BP dan RP. Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tersangka Ismail Bolong, soal tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, selain Ismail Bolong dua orang lainnya, BP dan RP, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan dari penyidikan terakhir, saat ini fokus penyidik, pemberkasan kepada tiga tersangka, dan fokus penyidik juga selesai. "Pemberkasan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," terang Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022). Menurutnya, jika berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka Polri akan melakukan pelimpahan tahap II, baik tersangka maupun bukti lain. Dengan demikian, perkara kasus ini bisa segera disidang. "Kalau berkas sudah lengkap, nanti dilakukan pelimpahan tahap II. Baik barang bukti dan tersangka untuk menjalani proses persidangan," jelasnya. Ismail Bolong terancam pidana lima tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 miliar. Ismail Bolong terancam Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Ia juga dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama, yang tidak memiliki izin penambangan. Bunyi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (rap)